Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Tetapkan Bidan di Prabumulih sebagai Tersangka Kasus Malpraktik
Hukum

Polisi Tetapkan Bidan di Prabumulih sebagai Tersangka Kasus Malpraktik

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polisi saat melakukan pres rilis kasus Bidan malapraktik, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Polres Prabumulih telah menetapkan ZN (51), seorang bidan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik. Meski demikian, ZN tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Bidan ZN resmi ditetapkan tersangka terkait pidana kesehatan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/5).

Sunarto menyebutkan penetapan tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan 16 saksi, penggeledahan rumah dan tempat praktik ZN, serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca juga :   Pj Wali Kota Prabumulih Copot Jabatan Lurah Sindur Terkait Kasus Dugaan Malapraktik

“ZN diketahui menjalankan praktik bidan secara ilegal dengan menggunakan identitas berupa gelar sarjana, memberikan layanan kesehatan seperti diagnosa penyakit, pemeriksaan USG, suntikan injeksi, pemberian obat, dan layanan rawat inap, ” kata dia.

Selain itu, SIP (Surat Izin Praktik) ZN telah habis masa berlakunya sejak 26 Juli 2020, dan STR (Surat Tanda Register) bidannya juga telah kadaluarsa sejak 28 Januari 2017.

“Meski telah mendapat surat teguran dari Dinas Kesehatan Prabumulih pada 18 Maret 2021, ZN tetap melanjutkan praktiknya, ” kata dia.

Baca juga :   Polisi Amankan Barang Bukti di Rumah Bidan yang Diduga Terlibat Malapraktik

Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk SIP dan STR yang sudah kadaluarsa, surat teguran dari Dinas Kesehatan, ijazah D3, D4, dan S2, serta peralatan medis dan obat-obatan yang digunakan ZN.

Atas perbuatannya, ZN dijerat dengan Pasal 441 ayat (1) dan (2), Pasal 312 huruf (b), dan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta. [RG]

Bidan Malapraktik Polda Sumsel Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJadwal dan Jalur Pendaftaran PPDB SD dan SMP di Palembang 2024
Next Article Angka Kematian Akibat DBD di Sumsel Mencapai 34 Orang Sepanjang Januari-Mei 2024
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,914 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,787 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?