RELUNG.ID — Polres Prabumulih telah menetapkan ZN (51), seorang bidan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik. Meski demikian, ZN tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Bidan ZN resmi ditetapkan tersangka terkait pidana kesehatan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/5).
Sunarto menyebutkan penetapan tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan 16 saksi, penggeledahan rumah dan tempat praktik ZN, serta penyitaan sejumlah barang bukti.
“ZN diketahui menjalankan praktik bidan secara ilegal dengan menggunakan identitas berupa gelar sarjana, memberikan layanan kesehatan seperti diagnosa penyakit, pemeriksaan USG, suntikan injeksi, pemberian obat, dan layanan rawat inap, ” kata dia.
Selain itu, SIP (Surat Izin Praktik) ZN telah habis masa berlakunya sejak 26 Juli 2020, dan STR (Surat Tanda Register) bidannya juga telah kadaluarsa sejak 28 Januari 2017.
“Meski telah mendapat surat teguran dari Dinas Kesehatan Prabumulih pada 18 Maret 2021, ZN tetap melanjutkan praktiknya, ” kata dia.
Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk SIP dan STR yang sudah kadaluarsa, surat teguran dari Dinas Kesehatan, ijazah D3, D4, dan S2, serta peralatan medis dan obat-obatan yang digunakan ZN.
Atas perbuatannya, ZN dijerat dengan Pasal 441 ayat (1) dan (2), Pasal 312 huruf (b), dan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta. [RG]

