Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Polisi Limpahkan Bidan Malpraktik Dilimpahkan ke Kejari Prabumulih
Indeks

Polisi Limpahkan Bidan Malpraktik Dilimpahkan ke Kejari Prabumulih

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda05/06/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolres Prabumulih saat akan melimpahkan bidan malapraktik ke Kejari Prabumulih, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, telah melimpahkan tersangka Bidan ZN (51) beserta berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.

ZN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan malpraktik yang mengakibatkan kematian pasien.

“Hari ini sudah kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawa, Rabu (5/6).

Baca juga :   Polisi Tetapkan Bidan di Prabumulih sebagai Tersangka Kasus Malpraktik

Ia menambahkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Selama proses pemeriksaan, tersangka ZN tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Namun, saat pelimpahan ke kejaksaan, ZN diamankan dan diserahkan ke pihak JPU untuk penanganan lebih lanjut.

ZN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 16 saksi, menggeledah rumah sekaligus tempat praktiknya, dan menyita berbagai bukti. Dalam penyelidikan, ZN diketahui membuka praktik bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan dengan identitas gelar sarjana.

Baca juga :   Polisi Amankan Barang Bukti di Rumah Bidan yang Diduga Terlibat Malapraktik

Ia juga melakukan diagnosis penyakit, pemeriksaan USG pada pasien umum, memberikan suntikan injeksi, memberikan obat, serta melayani rawat inap pasien umum di tempat praktiknya. Semua ini dilakukan tanpa izin resmi.

Surat Izin Praktik (SIP) tersangka ZN telah habis masa berlakunya sejak 26 Juli 2020, dan Surat Tanda Register (STR) bidan ZN habis sejak 28 Januari 2017. Tersangka juga pernah menerima surat teguran dan peringatan dari Dinas Kesehatan Prabumulih agar menghentikan operasinya sejak 18 Maret 2021.

ZN dijerat dengan Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 312 huruf (b), dan Pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi SIP yang telah mati sejak 2020, STR yang habis masa berlakunya sejak 2017, surat teguran dari Dinas Kesehatan Prabumulih, ijazah D3, D4, dan S2, serta berbagai obat-obatan, alat kesehatan, pakaian tenaga medis, buku berobat pasien, papan praktik bidan, dan empat tempat tidur untuk pasien.[RG]

Bidan Malapraktik Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePLN Masih Cari Penyebab Gangguan Transmisi SUTT 275 kV Linggau – Lahat
Next Article 85 Persen Pelanggan di Sumsel Telah Dinormalkan Setelah Pemadaman Listrik Massal
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20261 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,793 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?