Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rumah Produksi Uang Palsu Dibongkar, Polisi Temukan Upal Belasan Ribu Lembar Rp100.000
Hukum

Rumah Produksi Uang Palsu Dibongkar, Polisi Temukan Upal Belasan Ribu Lembar Rp100.000

alwiBy alwi13/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi uang. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Jawa Barat.

Kali ini, Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi uang palsu di dua lokasi di wilayah Bekas.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu (Upal) sebanyak belasan ribu lembar dengan nilai uang Rp100.000.

Baca juga :   Jokowi Sedih Polemik Ijazah Tak Kunjung Usai: Ini Sudah Keterlaluan


“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Kamis kemarin (12/9).

Selain mendapatkan barang bukti, pihaknya juga menetapkan 8 orang tersangka dalam ungkap kasus tersebut. Ke delapan tersangka yakni bernisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

Baca juga :   Mengenal 8 Raja-Raja Pemimpin Kerajaan Sriwijaya

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” terangnya,

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Andi Sudarmaji menambahkan, komplotan ini sudah beroperasi sejak awal 2024. Bahkan, dari pengakuan para tersangka, mereka sudah 6 kali melakukan pencetakan. Dimana, sekali cetak sebanyak 12 ribu lembar.

“Jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba,” ujarnya.

Baca juga :   Eks Kapolres Bima Kota Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, para tersangka SU diancam Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian, tersangka JR diancam Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sedangkan, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (EWJ)

Bareskrim Polri Rumah produksi uang palsu Uang Palsu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBawaslu Sumsel Buka Pendaftaran 13.185 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Next Article GM dan Hyundai Bergabung untuk Era Baru Mobil Listrik
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,993 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,864 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,836 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?