Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»148.091 Ekor Benih Lobster Senilai Rp22 Miliar Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
Indeks

148.091 Ekor Benih Lobster Senilai Rp22 Miliar Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

alwiBy alwi18/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua pelaku penyelundupan benih lobster. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aksi penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) kembali digagalkan tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera bagian Timur dan Bea Cukai Palembang.

Rencananya, BBL sebanyak 148.091 ekor atau senilai Rp22 miliar ini diselundupkan ke luar negeri yang disimpan dalam kotak styrofoam.

Dari ungkap kasus ini, sebanyak dua orang pun ditangkap. Keduanya merupakan sopir berinisial AW (29) dan penumpang berinisial U (43).

Baca juga :   VIDEO: Curhatan Pria Soal Mahalnya Bea Masuk Barang

Plh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Muhammad Lukman mengatakan, penangkapan BBL ini berdasarkan informasi bahwa ada rencana penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) yang akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan.

Usai mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Jalan Soekarno Hatta Palembang.

“Tim mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta sehingga dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” katanya saat memberikan keterangan resmi, Rabu (18/9).

Baca juga :   Rokok Ilegal Makin Masif, Pemerintah Andalkan Skema Tarif Berlapis

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang dan kendaraan yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan didapati tumpukan kotak yang dibungkus kemasan plastik berwarna hitam.

Dari keterangan AW jika kotak tersebut berisikan rokok. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat 27 kotak styrofoam yang berisi 148.091 ekor BBL jenis pasir dan mutiara.

“Sopir dan penumpang ini tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal dan dokumen terkait untuk melindungi pengangkutan BBL tersebut,” katanya.

Baca juga :   Bos PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK Usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Dia menambahkan, BBL ini berasal dari Lampung dan rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui jalur pelabuhan yang tidak diawasi.

Atas penangkapan tersebut, sopir, penumpang dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke KPPBC TMP B Palembang guna penelitian lebih mendalam.

“Keseluruhan kasus ini diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya,” jelasnya.

Baca juga :   Ditanya Soal Situasi Kabut Asap Palembang, Wali Kota Enjoy dan Mengaku Masih Sempat Berolahraga

Para pelaku ini diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar. (FZI)

BBL Bea Cukai Benih Lobster Penyelundupan Benih Lobster
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGaji KPPS dan Linmas Bakal Telan Dana Rp96 Miliar
Next Article Merokok Dalam Ruangan di Macau, Baekhyun Jadi Sorotan
alwi

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20260 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20261 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?