Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Habisi Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Ganda Dituntut Hukuman Pidana Mati
Hukum

Habisi Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Ganda Dituntut Hukuman Pidana Mati

alwiBy alwi01/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa Ganda saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Ganda alias Nanda yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di wilayah Macan Lindungan, Palembang kembali menjalani persidangan.

Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat.

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan unsur dari pasal 340 telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dapat dituntut pertanggungjawaban atas kesalahan.

Baca juga :   Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kertapati Diwarnai Kericuhan

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wasilah dan Farah meninggal dunia, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap para korban dilakukan dengan kejam dan sadis, sedangkan hal yang meringankan, tidak ada.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Pidana Mati terhadap terdakwa Ganda alias Nanda,” kata JPU membacakan tuntutannya.

Usai membacakan amar tuntutan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 3 Oktober dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi.

Baca juga :   Proses Lelang di BRI Palembang Dinilai Janggal, Debitur Minta PN Palembang Batalkan Eksekusi Aset

Untuk diketahui, dalam dakwaannya peristiwa tersebut terjadi pada senin tanggal 15 april 2024. Saat itu, terdakwa datang ke rumah korban dan bertemu dengan korban Wasilah.

Terdakwa menanyakan sang suami Anung kepada korban. Lalu dijawab korban, jika suaminya sedang di depot sehingga meminta terdakwa untuk menyusul suaminya.

Namun, terdakwa meminta yang sebesar Rp25 ribu kepada korban untuk ongkos ojek ke depot. Hanya saja, korban menolak memberikan uang.

1 2 3 4
Kasus pembunuhan di Palembang PN Palembang Sidang pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSurvei Kanigoro Network: Paslon Fitrianti-Nandriani Ungguli RDPS dan Yudha Bahar
Next Article Viral Pasien Kritis Tak Dilayani di RSUD OKU Selatan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?