Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kasus Gratifikasi Suket K3 Terungkap, Kabid Disnakertrans Sumsel Diduga Terima Aliran Uang Ratusan Juta
Regional

Kasus Gratifikasi Suket K3 Terungkap, Kabid Disnakertrans Sumsel Diduga Terima Aliran Uang Ratusan Juta

alwiBy alwi25/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan (Suket) laik K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/8/2025). (RELUNG)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan (Suket) laik K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/8/2025).

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Idi Il Amin menghadirkan empat saksi dari pihak perusahaan. Terdakwa Firmansyah Putra, selaku Kabid Disnakertrans Sumsel, dan Harni Rayuni dari PT Dhiya Aneka Teknik, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan aliran uang untuk pengurusan Suket K3.

Baca juga :   Viral Wisatawan Dipalak di Kampung Ratenggaro Sumba, Kemenpar Turun Tangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahran Jafizhan menegaskan bahwa saksi mengungkap adanya pembayaran yang harus diserahkan ke terdakwa.

Hansamu Hadi Yusuf, Wakil Direktur PJ K3 Karya Jaya, menyebut biaya pengurusan Suket mencapai Rp650 ribu per unit dan biaya laporan pengujian Rp2,5 juta per alat.

Dari Januari hingga September 2024, tercatat 59 perusahaan mengurus 657 permohonan Suket dengan nilai sekitar Rp497 juta.

Baca juga :   Praperadilan Fitrianti Agustinda Ditolak, Pemberkasan Kasus Korupsi PMI Palembang Dipercepat

“Penyerahan dilakukan ke terdakwa Firmansyah atas arahan Deliar Marzoeki,” ungkap Hansamu.

Saksi lain, Nabila, Direktur Utama PT Multi Jaya Quality, mengaku perusahaannya mengurus Suket dengan biaya Rp550 ribu per unit.

Dia menugaskan karyawan bernama Nasrun Hidayat untuk menyerahkan uang secara tunai ke ruang kerja terdakwa di kantor Disnakertrans Sumsel.

Baca juga :   Antisipasi Ricuh, Pelaku Pembunuhan Pelajar Mts di Muratara Langsung Dibawa ke Polres


“Total pengurusan selama 2024 mencapai 1.018 unit, dengan nilai Rp524 juta lebih,” kata Nabila.

Saksi Nasrun Hidayat juga menguatkan keterangan tersebut. “Saya serahkan uang tunai bertahap langsung kepada terdakwa Firmansyah. Total sekitar Rp550 juta,” ujarnya.

Jaksa menyebut, praktik pungutan itu telah menimbulkan kerugian besar sekaligus mencoreng integritas lembaga pemerintah.

Baca juga :   Sepasang Sejoli di Palembang Kepergok Indehoi di Dalam Mobil di Parkiran Klinik Gigi

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP.

Selain dugaan gratifikasi, kasus ini juga menyeret nama terdakwa Harni Rayuni.

Ia diduga berperan dalam penerbitan Suket Layak K3 untuk Gedung Atyasa, yang sempat menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan kerja tragis.

Baca juga :   Tiga Rumah di Indralaya Selatan Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Dari informasi yang diperoleh, surat rekomendasi Suket tersebut diduga atas restu pejabat tinggi Disnakertrans Sumsel.

Ironisnya, rekomendasi itu justru diduga digunakan untuk menyamarkan fakta sebenarnya, seolah-olah kecelakaan yang menimpa Marta Saputra (41) adalah murni kelalaian kerja.

Padahal, investigasi menyebut pihak manajemen gedung tidak pernah melakukan perawatan lift barang selama lebih dari tiga tahun.

Baca juga :   Dalami Kasus Suap K3 Kadisnakertrans Sumsel, Istri Muda Deliar Marzoeki Diperiksa Kejari

Kecelakaan itu menyebabkan Marta, kru lighting acara pernikahan di gedung tersebut, mengalami luka parah hingga lengan putus dan kaki patah.

Peristiwa itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, dalam penerbitan Suket K3 yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja.

Diduga, Suket tetap diterbitkan meski perawatan lift tidak dilakukan selama lebih dari tiga tahun. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada persidangan berikutnya. (YSF)

Deliar Marzoeki Disnakertran Sumsel Kepala Disnakertrans Sumsel PN Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMasyarakat Pati Bersatu Kumpulkan Rp148 Juta untuk Demo ke KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka
Next Article OKU Timur Jadi Lokus Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Sumsel 2025
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?