RELUNG.ID – Ganda alias Nanda yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di wilayah Macan Lindungan, Palembang kembali menjalani persidangan.
Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat.
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan unsur dari pasal 340 telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dapat dituntut pertanggungjawaban atas kesalahan.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wasilah dan Farah meninggal dunia, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap para korban dilakukan dengan kejam dan sadis, sedangkan hal yang meringankan, tidak ada.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Pidana Mati terhadap terdakwa Ganda alias Nanda,” kata JPU membacakan tuntutannya.
Usai membacakan amar tuntutan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 3 Oktober dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya peristiwa tersebut terjadi pada senin tanggal 15 april 2024. Saat itu, terdakwa datang ke rumah korban dan bertemu dengan korban Wasilah.
Terdakwa menanyakan sang suami Anung kepada korban. Lalu dijawab korban, jika suaminya sedang di depot sehingga meminta terdakwa untuk menyusul suaminya.
Namun, terdakwa meminta yang sebesar Rp25 ribu kepada korban untuk ongkos ojek ke depot. Hanya saja, korban menolak memberikan uang.

