RELUNG.ID – Setelah dilakukan penangkapan di Tokyo, Jepang, Jumat kemarin (25/10), Selebgram Alnaura Karima Pramesti akhirnya tiba di Kota Palembang, Sabtu siang (26/10).
Terpidana kasus penipuan dan investasi bodong ini langsung dibawa ke Lapas Perempuan Klas II A Palembang untuk menjalani masa hukuman selama 2 tahun.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin mengatakan, buronan Alnaura ini merupakan terpidana kasus penipuan yang ditangani Kejari Palembang. Dimana, pada putusan pertama Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
“Saat itu, Majelis hakim menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan,” katanya.
Terpidana Al Naura melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Hasilnya, pada putusan tingkat dua, Selasa 31 Mei 2022, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana nomor 92/PID/2022/PT Plg.
“Perbuatannya terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala penuntutan. Dengan putusan pengadilan tinggi, terdakwa dikeluarkan dari Rutan Merdeka,” terangnya.
Pada Kamis 16 Juni 2022, JPU melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Lalu, Rabu 9 November 2022, MA menjatuhkan putusan pidana dengan nomor 1211 K/Pid/2022, menyatakan Al Naura telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelasnya.
Setelah JPU menerima petikan putusan MA pada 11 Januari 2023, JPU membuat surat perintah pelaksanaa putusan hakim MA Nomor 22/L.6.10/Enz.1/1/2023 untuk melaksanakan eksekusi terpidana.
“Telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022 dan 2 Januari 2023. Namun yanh bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut,” jelas Hutamrin.
Dijelaskan oleh Hutamrin, penangkapan DPO Al Naura hasil kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Interpol. Pada, Rabu 23 Oktober 2024 terpidana berhasil ditangkap di Negara Jepang. Lalu, dibawa ke Jakarta, 25 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB dan diterbangkan ke Palembang, 26 Oktober 2024.
“Dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lapas Wanita untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya. (DNP)

