RELUNG.ID – Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba di Lubuklinggau pada 23 Juli lalu.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional dari Timur Tengah, dengan barang bukti seberat 50 kilogram sabu.
“Kedua tersangka yakni Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto,” kata Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Kamis (19/12).
Dia mengatakan, 50 kilogram sabu-sabu ini disimpan dalam 2 karung warna putih. Satu karung berisikan 25 paket besar yang terbungkus plastik klip transparan yang dilakban warna cokelat.
Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu itu diamankan setelah dilakukan penggeledahan petugas opsnal Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel.
“Keduanya ini ditangkap di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa RT/RW 05/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Dia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Persisnya pada Kamis 12 Desember 2024 anggota timsus mendapatkan informasi bahwa 50 kilogram sabu-sabu tersebut sudah sampai di wilayah Jakarta.
Anggota Timsus IT berangkat menuju wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pada Jumat 13 Desember 2024, anggota timsus mendapati informasi bahwa narkotika tersebut sudah dibawa ke wilayah Bogor.
Dari hasil observasi dan surveilance didapatkan bahwa pelaku mengendarai mobil Wuling Confero warna abu-abu dan paket 50 kilogram sabu-sabu tersebut ada di dalam mobil. Kemudian anggota melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap mobil tersebut. Hiingga akhirnya dua tersangka ditangkap.
“Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam karung warna putih.
Saat dibuka dari masing-masing karung tersebut berisikan 25 paket besar sabu yang terbungkus plastik klip transparan yang dilakban warna cokelat,” pungkasnya. (FZI)

