Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Mobil LCGC Kena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
Indeks

Mobil LCGC Kena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

alwiBy alwi04/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berimbas juga terhadap mobil Low Cost dan Green Car (LCGC).

Pasalnya, mobil dengan harga terjangkau dan ramah lingkungan ini bakal dikenai PPN 12 Persen

Hal ini sesuai dengan kebijakan baru yang diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait pengenaan pajak atas barang dan jasa mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca juga :   Stok Beras Sumsel Aman hingga Panen Tahun Depan

Barang mewah yang masuk dalam kategori pengenaan PPN 12 persen ini diantaranya, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, kondominium, apartemen, town house seharga Rp30 miliar atau lebih.

Selain itu, balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lainnya juga termasuk objek PPN 12 persen.

“Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht juga kena 12 persen,” kata Sri Mulyani.

Baca juga :   Belanja Disisir, Rp60 Triliun Diamankan: Strategi Senyap Pemerintah Menahan Defisit APBN 2025

Untuk mobil LCGC, mengaku pada PMK Nomor 141/PMK.010/2021 saat ini telah dikenai PPnBM atau pajak sebesar 3 persen.

“Kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” singkatnya.

Seperti diketahui, sejak diluncurkan pada 2013 lalu, mobil LCGC mendapatkan insentif berupa pembebasan PPnBM 0 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Baca juga :   Eddy Santana Putra Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Sumsel dari PDIP

Kebijakan ini diberikan dengan syarat tertentu, seperti konsumsi bahan bakar minimum 20 kilometer per liter dan kapasitas mesin 980–1200 cc.

Namun, sejak Oktober 2022, insentif tersebut telah dihentikan, sehingga LCGC mulai dikenai PPnBM sebesar 3 persen. Untuk itu, pada tahun ini LCGC secara otomatis juga akan dikenai PPN 12 persen. (EWJ)

Menkeu Mobil LCGC PPN 12 Persen Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleProgram Makan Bergizi Gratis di Palembang Dimulai 6 Januari 2025
Next Article Gunung Marapi Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?