RELUNG.ID- Masyarakat Kabupaten OKU Timur, terutama kaum perempuan, diminta untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik dan kecantikan yang beredar di pasaran.
Hal ini menyusul pengungkapan peredaran kosmetik palsu tanpa izin resmi oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur.
Unit Pidsus Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ANZ (34), warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, yang diduga memproduksi dan menjual kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.
Tersangka diamankan di toko kosmetik tempatnya berjualan di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, pada Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 15.40 WIB.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Ipda Tomi Apriyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam pengungkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain krim polos, Collagen Plus Vit E dalam berbagai ukuran, salep China merk Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Goa, dan White Natural Cream merk Rose.
Semua produk kosmetik ini diduga tidak memenuhi standar dan tidak dilengkapi dengan izin edar dari BPOM.
Menurut Tomi, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit Pidsus terhadap kegiatan yang mencurigakan di toko milik tersangka.
Diketahui, ANZ menjual produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar resmi, meskipun produk tersebut telah dipasarkan kepada konsumen.
“Diduga tersangka menjalankan bisnis kosmetik ilegal ini dengan cara menjual produk yang tidak memenuhi standar dan tanpa label BPOM. Tersangka sadar akan hal tersebut, namun tetap melanjutkan usaha ini,” jelas Ipda Tomi.
Tersangka ANZ kini telah diamankan di Polres OKU Timur dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010.
“Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok kosmetik palsu ini,”katanya. [AMZ]

