Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Buka Tutup Segel hingga Berujung Sanksi, Izin PT RMK Bakal Dicabut?
Liputan Khusus

Buka Tutup Segel hingga Berujung Sanksi, Izin PT RMK Bakal Dicabut?

alwiBy alwi20/09/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Komisi IV DPRD Sumsel dan Dinas LHP Sumsel mendatangi PT RMK yang mencemari lingkungan sekitar. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polemik debu batu bara PT RMK yang menyerang warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang membuat perusahaan itu kini dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Akibatnya, aktivitas loading di pelabuhan PT RMK pun kini telah berhenti beroperasi setelah di segel oleh KLHK sejak Kamis (14/9/2023) kemarin.

Namun, informasi yang didapatkan tim redaksi, PT RMK baru berhenti beroperasi pada Minggu (17/9/2023).

Baca juga :   DPRD Sumsel Soroti Pungutan Uang Komite Sekolah, Minta Jangan Ada Paksaan ke Orang Tua

Dari catatan redaksi, penyegelan PT RMK ini sudah terjadi dua kali. Pertama, berlangsung pada Selasa (22/8/2023), Komisi IV DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Selatan mendatangi langsung conveyor PT RMK di Kecamatan Muara Belida Muara Enim untuk melakukan penyegelan. Namun, hanya dua jam dari penyegelan, RMK kembali beroperasi memuat batu bara ke kapal tongkang di Sungai Musi.

Pagi usai penyegelan, PT RMK kembali berhenti beroperasi. Akan tetapi, hal itu hanya dilakukan perusahaan selama tiga hari. pada hari keempat, RMK menghidupkan lagi tiga Conveyor sekaligus melakukan loading batu bara hingga memuat batu bara ke kapal tongkang. Padahal, status perusahaan tersebut masih dalam kondisi disegel.

Kepala Dinas LHP Sumsel Edward Chandra menegaskan, penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya itu telah memenuhi sejumlah tahapan. Terakhir adalah saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumsel, terkait keluhan warga Selat Punai yang tidak tahan menghirup debu batu bara dari PT RMK.

Baca juga :   Sumsel Lampaui Target Energi Terbarukan: Dorong Pengembangan Bersama dengan Institusi dan Masyarakat

”Termasuk pada saat ini, apabila sudah disegel tapi tidak dipatuhi, maka telah terjadi lagi pelanggaran. Tahapan berikutnya adalah pembekuan izin, dan jika kembali melanggar bisa kita cabut izinnya,” kata Edward, pada Selasa (22/8).

Kata Edward, ada proses administratif yang harus dijalani oleh perusahaan apabila berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat. Sehingga dia berharap contoh buruk ini tidak diikuti oleh perusahaan lain yang berinvestasi di Sumsel.

Kekesalan yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Holda.

Baca juga :   Anggaran Program MBG Naik, DPRD Sumsel Tunggu Arahan Pusat

Ketidaktaatan PT RMK pada regulasi pemerintah daerah ini menurut Holda, merupakan hal yang tidak benar yang dicontohkan oleh perusahaan yang telah melantai di bursa efek. Sebagai perusahaan terbuka, RMK seharusnya menjadi contoh.

“Harusnya bisa taat pada aturan dan lingkungan. Warga sudah bertahun-tahun menjadi korban, sampai akhirnya beberapa hari lalu kami gelar rapat, dan kita tindaklanjuti dengan penyegelan hari ini. Wakil rakyat saja tidak didengar, apalagi masyarakat,” ungkap Holda.

Pihaknya kesal sekaligus kecewa dengan apa yang ditunjukkan RMK Energy, terlebih penyegelan dan penyetopan itu dilakukan bersama dengan perwakilan perusahaan.

Baca juga :   Kaleidoskop Oktober 2025: Sidang Korupsi Besar, Skandal Energi, hingga Suara Publik Menguat

“Kita sangat kecewa dengan perilaku PT RMK tadi, kita niatnya baik, agar mereka taat terhadap aturan dan lingkungan serta memperbaiki kesalahan, tapi malah begini,” jelas Holda.

Dampak dari segel yang dibuka tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru akhirnya memutuskan membuat tim khusus untuk meneliti secara langsung debu batu bara yang mencemari warga Selat Punai. Deru pun enggan gegabah mengambil langkah memberikan sanksi kepada PT RMK.

“Kita tunggu laporan timnya dulu, tim ini diantaranya terdiri dari DLHP Sumsel,”kata Deru, Rabu (6/9) kemarin .

Baca juga :   Masyarakat Gunung Megang Tolak Usulan Jalan Crossing PT RMK, Ancam Demo dan Adukan ke DPR RI

Jika nantinya memang terbukti ada kesalahan perusahaan atau kelalaian, Deru memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai kesalahannya. Namun dia tidak memastikan apakah perusahaan peraih predikat proper merah Kementerian LHK pada tahun 2022 itu akan ditutup ataupun tidak.

“Tapi yang jelas ada tahapan sanksi sesuai kesalahan,”ujar Deru singkat, ketika dikonfirmasi awak media.

Lalu pada Senin (18/9), Dirjen Gakkum Kementerian LHK menyegel kawasan pelabuhan milik PT RMK. Penyegelan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor SK 9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.

Baca juga :   DOB Pantai Timur dan Kikim Area Tunggu Pencabutan Moratorium

Pemasangan plang segel itu berada persis di depan pintu masuk PT RMK di Kecamatan Muara Belida Muara Enim.

Berhentinya aktivitas PT RMK Energy ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatera Pansos Sugiharto.

“Sudah disegel dan sudah turun sanksi,” kata Pansos menjawab pesan singkat redaksi.

Baca juga :   Kaleidoskop Februari 2025: Dari Sidang Narkoba Chairil Ubaidi hingga Live Action Demon City

Dijelaskannya, Kementerian LHK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT RMK Energy untuk memperbaiki tata kelola proses loading batu bara agar tidak lagi mencemari udara di sekitar atau melampaui baku mutu udara

PT RMK Energy kemudian dilarang beraktivitas sampai sanksi itu dijalankan. “Tidak lagi melakukan kegiatan sebelum memperbaiki pelanggaran atas kewajibannya yang tidak dilaksanakan,” singkat Pansos.

Namun, mengenai lamanya penyegelan serta jenis sanksi administrasi yang dimaksud, Pansos tidak memberikan keterangan yang jelas.

Baca juga :   Warga dan DPRD Muara Enim Minta RMK Energy (RMKE) Ditutup

“Kewenangan pusat pak, kami saya menjalani perintah segel dari pak Dirjen. Ada di Direktorat PPSA Gakkum pusat terkait SA (sanksi administratif) nya,”singkat Pansos. (ADM)

DPRD Sumsel PT RMK Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKembalikan Kedudukan Atlas Rebut Pacifista, Gantikan Sentomaru
Next Article Gubernur Ajak Warga Muba Dukung Apriyadi Jadi Bupati
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Berulang, DPRD Sumsel Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut

08/10/20267 Views
Indeks

Atasi Karhutla, DPRD Sumsel Dorong BPBD Perbanyak Posko Pemadam

06/10/20264 Views
Regional

Karhutla Berulang di OKI-OI, DPRD Sumsel Soroti Perencanaan Penanganan dan Penegakan Hukum

06/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?