Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Karhutla Berulang, DPRD Sumsel Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut
Regional

Karhutla Berulang, DPRD Sumsel Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut

alwiBy alwi08/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Komisi II DPRD Sumsel dari Fraksi Gerindra, Aswan Mufti. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat sorotan DPRD Sumsel.

Anggota Komisi II DPRD Sumsel dari Fraksi Gerindra, Aswan Mufti, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya memberikan sanksi pidana kepada korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan, tetapi juga mencabut izin usahanya.

Baca juga :   74 Klub Voli di Muratara Ikuti Turnamen Rita Suryani Cup 2025

Menurut Aswan, karhutla yang terus berulang setiap tahun menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran lahan.

Terlebih, lokasi kebakaran disebut cenderung terjadi di wilayah yang sama dari tahun ke tahun.

“Karhutla di Sumatera Selatan masih berlangsung hingga kini dan dampaknya cukup meresahkan masyarakat. Anehnya, karhutla ini terjadi berulang setiap tahun di desa atau kecamatan yang relatif sama. Sumber masalahnya pun sama, yaitu sengaja dibakar oleh oknum masyarakat atau korporasi,” kata Aswan, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Aswan setelah mencermati data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel yang sebelumnya merilis sejumlah perusahaan yang disebut berkontribusi terhadap munculnya hotspot karhutla di Sumsel.

Baca juga :   Atasi Karhutla di Muara Enim, Waterbombing Mulai Diintensifkan

Ia mengatakan persoalan karhutla juga telah menjadi perhatian Fraksi Gerindra dan disampaikan dalam pandangan fraksi pada rapat paripurna DPRD Sumsel.

Aswan turut menyoroti dugaan pembakaran lahan pada sektor perkebunan tebu dalam proses pemanenan. Menurutnya, apabila ditemukan bukti bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja oleh perusahaan, maka pemerintah harus memberikan sanksi maksimal.

“Terhadap korporasi yang dengan sengaja membakar lahannya, kami minta diambil tindakan tegas, bukan hanya dikenakan sanksi pidana tetapi juga harus dicabut izin usahanya,” tegasnya.

Ia menilai pencabutan izin menjadi penting sebagai bentuk ketegasan pemerintah sekaligus memberikan efek jera kepada perusahaan agar tidak mengulangi praktik yang dapat memicu kebakaran dan berdampak luas terhadap masyarakat.

Baca juga :   Lonjakan Titik Panas di Sumsel dalam 2 Hari Capai 222 Hotspot

Di sisi lain, Aswan mengapresiasi langkah Polda Sumsel dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Hingga September 2026, tercatat 50 kasus karhutla telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebanyak 34 kasus di antaranya melibatkan perorangan, sementara 16 kasus lainnya melibatkan korporasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa penindakan hukum tidak dapat menjadi satu-satunya strategi dalam menangani karhutla. Pemerintah harus memperkuat langkah pencegahan jauh sebelum memasuki periode rawan kebakaran.

“Namun selain penindakan, upaya pencegahan karhutla semestinya harus menjadi prioritas dan dilakukan jauh hari sebelum masalah karhutla datang,” ujarnya.

Baca juga :   Operasi Pasar Bakal Digelar Jelang Puasa, Catat Tanggalnya!

Aswan mendorong pemerintah memastikan ketersediaan sumber air dan kanal, memperkuat kesiapan personel Manggala Agni, serta melengkapi sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Koordinasi antarlembaga juga harus diperkuat agar potensi kebakaran dapat diketahui lebih cepat dan segera ditangani sebelum api meluas.

“Harusnya bisa dilakukan pencegahan dengan terukur,” katanya.

Aswan juga meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus karhutla. Penindakan harus diberlakukan secara adil, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.

Baca juga :   Sopir Truk Antre BBM Hingga 10 Jam, Gubernur Sumsel Soroti Pasokan yang Sempat Kosong

Menurutnya, ketegasan terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar lahan menjadi salah satu kunci untuk memutus siklus karhutla yang terus berulang di Sumsel.

“Jangan sampai setiap tahun kita hanya sibuk memadamkan api, tetapi akar persoalannya tidak diselesaikan,” pungkasnya. (DSK)

DPRD Sumsel Karhutla Perusahaan Pembakar Lahan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Buka SynthID Detector untuk Publik, Bisa Cek Gambar hingga Audio Buatan AI
Next Article Pejabat Salah Ucap Rakyat Makin Tercekik Asap, Sibuk Membela Diri Api Tak Kunjung Mati
alwi

Related Posts

Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?