RELUNG.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat sorotan DPRD Sumsel.
Anggota Komisi II DPRD Sumsel dari Fraksi Gerindra, Aswan Mufti, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya memberikan sanksi pidana kepada korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan, tetapi juga mencabut izin usahanya.
Menurut Aswan, karhutla yang terus berulang setiap tahun menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran lahan.
Terlebih, lokasi kebakaran disebut cenderung terjadi di wilayah yang sama dari tahun ke tahun.
“Karhutla di Sumatera Selatan masih berlangsung hingga kini dan dampaknya cukup meresahkan masyarakat. Anehnya, karhutla ini terjadi berulang setiap tahun di desa atau kecamatan yang relatif sama. Sumber masalahnya pun sama, yaitu sengaja dibakar oleh oknum masyarakat atau korporasi,” kata Aswan, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Aswan setelah mencermati data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel yang sebelumnya merilis sejumlah perusahaan yang disebut berkontribusi terhadap munculnya hotspot karhutla di Sumsel.
Ia mengatakan persoalan karhutla juga telah menjadi perhatian Fraksi Gerindra dan disampaikan dalam pandangan fraksi pada rapat paripurna DPRD Sumsel.
Aswan turut menyoroti dugaan pembakaran lahan pada sektor perkebunan tebu dalam proses pemanenan. Menurutnya, apabila ditemukan bukti bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja oleh perusahaan, maka pemerintah harus memberikan sanksi maksimal.
“Terhadap korporasi yang dengan sengaja membakar lahannya, kami minta diambil tindakan tegas, bukan hanya dikenakan sanksi pidana tetapi juga harus dicabut izin usahanya,” tegasnya.
Ia menilai pencabutan izin menjadi penting sebagai bentuk ketegasan pemerintah sekaligus memberikan efek jera kepada perusahaan agar tidak mengulangi praktik yang dapat memicu kebakaran dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Di sisi lain, Aswan mengapresiasi langkah Polda Sumsel dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla.
Hingga September 2026, tercatat 50 kasus karhutla telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebanyak 34 kasus di antaranya melibatkan perorangan, sementara 16 kasus lainnya melibatkan korporasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa penindakan hukum tidak dapat menjadi satu-satunya strategi dalam menangani karhutla. Pemerintah harus memperkuat langkah pencegahan jauh sebelum memasuki periode rawan kebakaran.
“Namun selain penindakan, upaya pencegahan karhutla semestinya harus menjadi prioritas dan dilakukan jauh hari sebelum masalah karhutla datang,” ujarnya.
Aswan mendorong pemerintah memastikan ketersediaan sumber air dan kanal, memperkuat kesiapan personel Manggala Agni, serta melengkapi sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Koordinasi antarlembaga juga harus diperkuat agar potensi kebakaran dapat diketahui lebih cepat dan segera ditangani sebelum api meluas.
“Harusnya bisa dilakukan pencegahan dengan terukur,” katanya.
Aswan juga meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus karhutla. Penindakan harus diberlakukan secara adil, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.
Menurutnya, ketegasan terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar lahan menjadi salah satu kunci untuk memutus siklus karhutla yang terus berulang di Sumsel.
“Jangan sampai setiap tahun kita hanya sibuk memadamkan api, tetapi akar persoalannya tidak diselesaikan,” pungkasnya. (DSK)

