RELUNG.ID – Temuan pemerintah terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga belum memenuhi ketentuan menjadi perhatian Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Ayu Nur Suri.
Ayu mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat klaim fortifikasi atau kandungan vitamin pada kemasan ketika membeli beras. Konsumen diminta memeriksa secara cermat informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli.
Menurut Ayu, masyarakat berhak memperoleh pangan yang memenuhi standar sekaligus mendapatkan informasi produk yang jelas dan benar.
“Jangan hanya tergiur dengan tulisan fortifikasi atau klaim kandungan vitamin. Masyarakat harus melihat informasi produknya dengan teliti. Kalau ragu, jangan dipaksakan untuk membeli,” ujar Ayu, Sabtu (19/9/2026).
Ia menyebut sejumlah informasi penting yang perlu diperhatikan konsumen, mulai dari label produk, izin edar, identitas produsen, informasi nilai gizi hingga keterangan lain yang tercantum pada kemasan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan pemerintah terhadap 27 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pemerintah, 25 merek diduga belum memenuhi ketentuan terkait kandungan dan mutu, sementara dua merek dinyatakan memenuhi persyaratan.
Ayu meminta temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk pangan di Palembang dan Sumsel.
Menurutnya, pengawasan produk pangan seharusnya tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pemeriksaan perlu dilakukan secara rutin agar potensi pelanggaran dapat diketahui lebih awal.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkala agar masyarakat mendapatkan produk pangan yang aman dan sesuai ketentuan,” katanya.
Selain pengawasan rutin, Ayu mendorong agar operasi pasar juga dimanfaatkan untuk memastikan kualitas bahan pangan yang dijual kepada masyarakat.
Ia menilai pemeriksaan dalam kegiatan tersebut dapat mencakup label, izin edar, mutu, kandungan gizi hingga kesesuaian informasi yang dicantumkan pada kemasan.
“Kalau ditemukan produk yang diduga tidak sesuai standar, harus segera dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menyebut ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi berkaitan dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk kesesuaian kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, juga sebelumnya menyoroti harga sejumlah beras fortifikasi yang disebut mencapai Rp57 ribu per kilogram.
Meski demikian, Ayu menegaskan temuan terhadap sejumlah merek tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh produk beras fortifikasi bermasalah.
Ia meminta masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi pemerintah dan memilih produk yang memenuhi ketentuan.
“Yang kita dorong adalah perlindungan konsumen. Produk yang memenuhi standar silakan beredar, tetapi jika ada yang terbukti melanggar aturan, harus ada tindakan sesuai hukum,” pungkasnya. (DSK)

