RELUNG.ID- Dua orang pemilik warung yang menjual minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Polisi.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Purwodadi dan Polsek Tugumulyo di wilayah hukum masing-masing.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah NG (35), warga Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, dan DS (43), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo.
Kapolsek Purwodadi AKP Herdiansyah menjelaskan, bahwa pihaknya menggerebek warung milik pelaku NG pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 11.10 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 ember besar berisi tuak sebanyak 30 liter, 2 jerigen yang berisi minuman tuak sebanyak 60 liter, dan 1 keranjang plastik yang berisi kayu lari seberat lebih kurang 2 kg.
“Pelaku terancam pidana sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Mereka dapat dikenakan hukuman maksimal 3 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000,” kata Herdiansyah, Rabu, (26/2/2025).
Di tempat terpisah, Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan juga mengungkapkan bahwa pihaknya menggerebek warung miras yang dikelola pelaku DS pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.10 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 ember berisi 30 liter minuman tuak, 4 teko plastik, dan 1 ember berisi kayu tuak.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras yang dilakukan oleh pelaku.
“Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras tersebut,” ujar Rusdan.[NSR]

