RELUNG.ID – Operasi Pekat Musi 2025 yang telah berlangsung selama dua pekan ini berhasil mengungkap 19 kasus pidana di wilayah OKI.
Dari 19 kasus pidana tersebut, Polres OKI menangkap 22 orang tersangka.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan merincikan, 19 kasus pidana ini yaitu 8 kasus narkoba, 2 kasus Minuman Keras (Miras), 3 kasus Sajam, Satu kasus Judi, dan lima kasus Curat.
Dari kasus narkoba ini, pihaknya menangkap 8 orang tersangka, kemudian, dalam kasus miras pihaknya menangkap 2 orang tersangka. Untuk kasus sajam pihaknya menangkap 3 orang tersangka.
“Untuk kasus judi kami menangkap 3 orang tersangka, dan curat kami menangkap 5 orang tersangka,” katanya.
Dari hasil tersebut, Polres OKI mengamankan 1.484 botol minuman keras, 35,49 gram sabu-sabu, 12,98 gram ekstasi, 1 mobil, 3 motor, 3 senjata tajam dan barang bukti lain yang disita Polres OKI.
“Seluruh barang bukti berupa miras, narkotika, kendaraan dan barang bukti lainnya sudah kita amankan,” ujarnya.
Hendrawan mengungkapkan, untuk kasus perjudian, Polrestabes berhasil menangkap sepasang kekasih yang membuka lapak judi rollet di Desa Tanjung Serang, Kecamatan Kayuagung.
“Keduanya kami amankan beserta barang bukti alat judi rollet, lapak dan uang tunai sebesar Rp 338.000,” ungkapnya.
Sementara itu tersangka judi bernama Yeni mengaku baru bekerja menjadi pelayan di sana sejak 2 hari terakhir sebelum ditangkap. Yeni bekerja di sana karena diajak kekasihnya.
“Sehari cuma 2 jam kerja dan digaji Rp 30.000 oleh pacar saya yang jadi bandar judi rollet,” pungkasnya. (LWM)

