RELUNG.ID – Seorang kurir narkoba berinisial AA (38) ditangkap anggota satuan Tim Khusus Macan Komering Polres OKI.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 990 butir pil ekstasi yang dibawa warga Sungai Menang ini.
Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres OKI, Biladi Ostin, Rabu (15/5).
Dia mengatakan, penangkapan AA ini berawal dari hasil undercover buy atau penyamaran anggota Satuan Khusus Macan Komering Polres OKI.
Kemudian, anggota mengajak tersangka untuk bertemu di Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Senin (13/5).
Saat pertemuan, anggota langsung menangkap tersangka dengan barang bukti 990 butir pil berwarna cokelat yang diduga sebagai esktasi atau inek.
“Kami juga menyita satu buah tas berwarna biru, satu unit Hp merk Oppo dan satu sajam jenis pisau,” katanya.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, AA ini telah tiga kali melancarkan aksinya sebagai kurir narkoba jenis ekstasi. Dimana, tarif untuk mengantarkan narkoba sangat bervariatif mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk sekali antar.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Atas penangkapan ini, 3 ribu warga OKI berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

