Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Panglima TNI Tegaskan, Perwira Aktif Harus Mundur jika Bertugas di Kementerian
Politik

Panglima TNI Tegaskan, Perwira Aktif Harus Mundur jika Bertugas di Kementerian

RiyadiBy Riyadi11/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh perwira aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca juga :   Misi Perdamaian Berujung Duka, Satu Prajurit TNI Tewas di Lebanon

Agus menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang menyebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

Namun, dalam ayat (2) disebutkan pengecualian bagi prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan di beberapa instansi tertentu, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, DPR RI saat ini tengah membahas revisi UU TNI. Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, mengungkapkan bahwa salah satu poin yang dibahas adalah mengenai batas usia perwira TNI dan penempatan mereka di kementerian atau lembaga negara.

Baca juga :   Anggota DPR Ingatkan TNI Hormati Supremasi Sipil dalam Kasus Ferry Irwandi


“Ada beberapa isu yang menjadi perhatian dalam revisi UU TNI, salah satunya adalah batas usia serta penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” ujar Amelia di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).

Selain itu, DPR juga mengusulkan agar tiga matra TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU), berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Usulan ini dinilai akan memperjelas kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan.

Saat ini, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004, pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah kendali Presiden, sementara kebijakan dan strategi pertahanan dikoordinasikan oleh Kemenhan. TNI AD, AL, dan AU tetap berada di bawah pimpinan Panglima TNI dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga :   Anggota Kodim 0430 Banyuasin Ditemukan Tewas di Mes Perusahaan, Diduga Bunuh Diri 

Panglima TNI menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi segala ketentuan yang berlaku serta memastikan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara mematuhi aturan mengenai pengunduran diri atau pensiun dari dinas aktif.

“Kami akan memastikan regulasi ini dijalankan dengan baik demi profesionalisme dan netralitas TNI dalam pemerintahan,” pungkasnya.[YKP]

Diminta Mundur Perwira Aktif Saat Bertugas di Kementerian TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Rumah Ridwan Kamil Ikut Digeledah
Next Article Brigadir AK Diduga Cekik Bayinya, Polda Jateng Lakukan Penyelidikan
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?