RELUNG.ID- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh perwira aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
Agus menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang menyebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Namun, dalam ayat (2) disebutkan pengecualian bagi prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan di beberapa instansi tertentu, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, DPR RI saat ini tengah membahas revisi UU TNI. Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, mengungkapkan bahwa salah satu poin yang dibahas adalah mengenai batas usia perwira TNI dan penempatan mereka di kementerian atau lembaga negara.
“Ada beberapa isu yang menjadi perhatian dalam revisi UU TNI, salah satunya adalah batas usia serta penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” ujar Amelia di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).
Selain itu, DPR juga mengusulkan agar tiga matra TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU), berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Usulan ini dinilai akan memperjelas kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan.
Saat ini, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004, pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah kendali Presiden, sementara kebijakan dan strategi pertahanan dikoordinasikan oleh Kemenhan. TNI AD, AL, dan AU tetap berada di bawah pimpinan Panglima TNI dalam menjalankan tugasnya.
Panglima TNI menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi segala ketentuan yang berlaku serta memastikan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara mematuhi aturan mengenai pengunduran diri atau pensiun dari dinas aktif.
“Kami akan memastikan regulasi ini dijalankan dengan baik demi profesionalisme dan netralitas TNI dalam pemerintahan,” pungkasnya.[YKP]

