RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Daerah Jawa Barat (BJB).
KPK juga bakal memanggil eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bukti yang telah disita dari rumah pribadinya beberapa waktu lalu.
“Dari penggeledahan itu, ada beberapa barang bukti yang kita sita, tentunya harus diklarifikasi kepada yang bersangkutan. Jadi pasti akan kita panggil (Ridwan Kamil)” katanya Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Kamis kemarin (13/3).
Dia juga menambahkan, bakal memanggil sejumlah saksi lainnya yang relevan dengan hasil penggeledahan di Bandung.
Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai barang-barang yang telah disita dari lokasi tersebut.
“Untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” tambahnya.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat (10/3) lalu.
Dari penggeledahan itu, penyidik mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah.
“Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Bank BJB ini. Kelimanya yaitu;
Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB.
Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Kerugian negara akibat kasus ini pun mencapai Rp222 miliar. (vid)

