RELUNG.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Budi Utomo merupakan perwira TNI aktif yang sebelumnya disebut terlibat dalam perkara tersebut. Ia kini ditahan di Pomdam Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penanganan perkara Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan prajurit TNI aktif.
“Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Anang mengungkapkan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Setelah itu, ia ditahan di Pomdam Jaya.
“Militerlah (ditahan). Kalau yang lainnya di Kejaksaan. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” ujarnya.
Anang belum menjelaskan secara rinci pasal yang disangkakan kepada Budi Utomo.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada Juli 2026 menyebut perwira tersebut berinisial BU dan berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl).
BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Saat itu, Syarief mengatakan status hukum BU belum ditentukan karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif.
Penanganan perkara kemudian dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Karena keterlibatan, karena kami Pidsus enggak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Maka dilakukan secara koneksitas dan kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Salah satu tersangka ialah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN periode 2024-2025.
Lima tersangka lainnya yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang.
Dengan penetapan Budi Utomo, proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini juga menjerat seorang prajurit TNI aktif melalui mekanisme koneksitas.[YKP]

