RELUNG.ID- Polemik dugaan intimidasi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memicu saling bantah antara kuasa hukum terdakwa dan pihak pelapor.
Kuasa hukum terdakwa, Hervan Dewantara, membela kliennya, Irvian Bobby Mahendro, yang mengaku mendapat tekanan selama proses hukum berlangsung.
Menurut Hervan, keterangan yang disampaikan Bobby di persidangan bukan tanpa dasar karena disampaikan di bawah sumpah.
“Keterangan yang disampaikan di depan persidangan itu di bawah sumpah. Kalau kita tidak mempercayai itu, keterangan mana lagi yang harus dipercayai,” ujar Hervan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, setiap keterangan di persidangan harus dianggap benar sepanjang tidak terbukti sebaliknya.
“Pak Irvian Bobby menyampaikan itu pasti ada dasarnya. Tidak mungkin tanpa bukti,” katanya.
Hervan juga menanggapi rencana pelaporan dari pihak lawan dengan santai.
“Silakan saja. Kalau merasa nama baiknya tercemar, kami tunggu,” ujarnya.
Dalam persidangan, Bobby mengaku telah menerima tekanan sejak berada di rumah tahanan. Ia menyebut ibunya sempat dihubungi oleh istri Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Saat kunjungan, ibu saya menyampaikan bahwa beliau dihubungi dan diminta agar saya tidak mengatakan apa-apa,” ujar Bobby di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku tetap memilih untuk mengungkap fakta yang diketahuinya.
“Saya akan menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya di depan majelis hakim,” katanya.
Sementara itu, istri Noel, Silvia Rinita Harefa, membantah tudingan intimidasi tersebut.
“Nggak ada saya intimidasi. Bobby banyak berbohong di persidangan,” tegas Silvia.
Ia mengaku hanya sempat berkomunikasi singkat dengan ibu Bobby saat kunjungan tahanan, sebatas memberikan dukungan.
“Saya cuma bilang kita saling support, jangan saling memberatkan,” ujarnya.
Silvia bahkan menyatakan akan melaporkan Bobby ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Selain isu intimidasi, dalam persidangan Bobby juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang hingga Rp3 miliar terkait pengurusan perkara sertifikasi K3.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menjadi perhatian publik karena adanya saling tuding di dalam persidangan.[YKP]

