RELUNG.ID- Merasa diusir secara paksa dari rumah yang telah lama dihuni, Elsa Riski Syafitri (26) bersama sepupunya yang juga pemilik rumah, Ria, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (15/4) sore.
Keduanya datang didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum J.J.A.D & Partner untuk melaporkan seorang pria berinisial RK beserta sekitar 20 orang lainnya yang diduga melakukan pengusiran secara paksa.
Kuasa hukum korban, Desmon Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah yang berlokasi di Jalan Kebun Bunga, Lorong Mekar Sari, RT 15 RW 05, Kecamatan Sukarami, Palembang.
“Saat itu, Elsa dan ibunya didatangi sekelompok orang yang memaksa mereka keluar dari rumah. Karena merasa takut, keduanya keluar, lalu rumah itu langsung digembok oleh rombongan tersebut,” ujar Desmon didampingi rekan sesama penasihat hukum, Jontan Rudi Nober dan Jackson S. Pakpahan.
Menurut Desmon, salah satu orang dari kelompok itu mengklaim sebagai ahli waris rumah. Namun berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki kliennya, yakni Ria, klaim tersebut tidak berdasar.
“Klien kami, Ria, merupakan ahli waris sah. Ia memiliki buku nikah kedua orang tuanya, akta kelahiran, surat keterangan waris, hingga putusan pengadilan agama. Rumah itu telah ditempati Ria sejak 1986, dan tidak pernah ada masalah saat orang tuanya masih hidup,” ungkapnya.
Desmon menduga tindakan pengusiran ini dilakukan secara sepihak oleh pihak yang tak memiliki legalitas. Terlebih, menurut dia, tindakan itu dilakukan tanpa menunjukkan dokumen resmi apa pun.
“Tidak ada surat bukti waris dari pihak terlapor. Mereka hanya datang dan menggembok rumah, bahkan membawa lebih dari sepuluh pria. Ini jelas intimidasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, beberapa dari pelaku dikenali identitasnya dan telah disampaikan kepada penyidik. Namun, mereka tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Ria maupun Elsa.
“Kami berharap penegak hukum dapat memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku dan menegakkan keadilan,” ujarnya.
Elsa sendiri mengaku kini harus menumpang tinggal di rumah kerabat yang lokasinya tak jauh dari rumah yang disengketakan.
“Sampai sekarang rumah digembok. Saya numpang tinggal di rumah saudara,” ucapnya sedih.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan segera dilimpahkan ke penyidik Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” singkatnya.[DNP]

