Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»1 PPK dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring di Muara Enim
Regional

1 PPK dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring di Muara Enim

alwiBy alwi30/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejari Muara Enim resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau. (Noviansyah/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah melalui proses tahapan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan dua orang Kontraktor Proyek berinisial HD dan Z. Ketiganya langsung dilakukan penahanan, Selasa kemarin (29/4).

Baca juga :   Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Kades Petanang sebagai Tersangka

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus Krisdayanto, menjelaskan penyidikan perkara dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak awal Januari 2025.

“Modus tersangka JA, HD dan Z dalam perkara ini melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB,” katanya.

Anjasra mengungkapkan, dalam proyek tersebut, kontraktor hanya melaksanakan 36,58 persen dari volume pekerjaan yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.

Baca juga :   Hajatan Pernikahan di Lumajang Mendadak Ricuh, Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tamu, Satu Orang Tewas

“Berdasarkan audit penghitungan dari BPKP, total kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini sebesar Rp545.291.539,35,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna percepatan proses penanganan perkara, sambung Anjasra, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Muara Enim. “Ketiga tersangka akan ditahan terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 18 Mei 2025,” pungkasnya.

Baca juga :   KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Tersangka Baru: Menguatkan Jejak Kasus Suap Importasi

Sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.

Baca juga :   Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Kejari Muara Enim Gelar Jaksa Masuk Sekolah

Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62 persen.

Kejari Muara Enim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dalam perkara ini. Barang bukti tersebut disita dari saksi HD selaku Direktur CV GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.

Baca juga :   Jadi Korban Penipuan, Oknum Polisi Dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang

Selanjutnya, untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara, Kejari Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan, Selasa 25 Februari 2025.

Pemeriksaan dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan

Kemudian, sebanyak empat orang saksi, antara lain Direktur CV CK, Pelaksana Lapangan CV GG dan 2 orang Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Muara Enim, diperiksa tim Penyidik pada Kamis 27 Februari 2025 di Kantor Kejari Muara Enim.

Baca juga :   Kasus Campak di Sumsel Tembus 809 Positif, Palembang Jadi Daerah Tertinggi

Pemeriksaan saksi lanjutan ini dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam perkara ini.

Setelah melalui rangkaian penyidikan di atas, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim resmi mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut, JA selaku PPK bersama 2 Kontraktor Proyek HD dan Z langsung ditahan.

Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 29 April 2025. (LWM)

Kasus dugaan korupsi Kejari Muara Enim Proyek Siring Jalan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun Warga Empat Lawang
Next Article Ibu di Ogan Ilir Laporkan Oknum Polisi ke Propam, Tak Terima Anaknya Dipaksa Jadi Informan
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?