RELUNG.ID – Angkutan barang bertonase tinggi atau melebihi Over Dimensi Over Load (ODOL) masih menjadi faktor utama rusaknya infrastruktur jalan lintas Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam catatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKI, beberapa jalan utama di beberapa wilayah di Kabupaten OKI telah mengalami kerusakan.
Tingginya mobilitas angkutan barang yang melebihi kapasitas mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di beberapa wilayah di Kabupaten OKI.
Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Jalan Dishub OKI, Alex Sabirin menjelaskan, saat ini pihaknya terus gencar melakukan operasi kendaraan ODOL maupun kendaraan muatan yang melanggar aturan di jalan lintas Kabupaten OKI.
“Kami akan memperketat pengawasan di jalan lintas kabupaten. Operasi ini sering dilakukan, namun masih saja ada kendaraan yang terjaring dalam razia, baik secara muatan maupun secara kelengkepan surat-surat,” kata Alex, Jumat (8/5/2026).
Alex mengungkapkan, salah satu jalan kabupaten menuju Kota Kayuagung, yakni kawasan sepucuk yang menjadi jalur alternatif lalulintas kendaraan bermuatan berat.
Ketakutan akan kerusakan jalan membuat Pemkab OKI mengambil langkah untuk melakukan operasi pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah tersebut.
“Pemkab OKI memperbaiki infrastruktur jalan kabupaten secara bertahap dan berkala, tidak bisa sekaligus. Untuk itu, jalan yang sudah dibangun atau diperbaiki oleh pemerintah daerah, juga harus dijaga,” ujarnya.
Menurut Alex, masyarakat menjadi objek yang dirugikan ketika infrastrukstur jalan menjadi rusak. Aktivitas perekonomian setempat menjadi terhambat akibat banyaknya kendaraan ODOL yang melintas di kawasan tersebut.
Alex juga mengutarakan, tidak hanya kepentingan perusahaan semata yang harus diperhatikan. Angkutan komoditas perusahaan yang berlebihan tentu berdampak buruk bagi sektor yang lain.
“Banyak kerugian yang dialami masyarakat OKI. Jalan menjadi rusak, rawan kecelakaan dan tentunya perekonomian warga juga terganggu,” ungkap Alex.
Lanjut Alex, ketentuan dan aturan mobilitas kendaraan bermuatan berat sudah ada dan hendaknya dipatuhi oleh pengendara. Seperti halnya setiap kendaraan muatan tidak boleh mengangkut atau membawa muatan melebihi 8 Ton.
Begitu juga dengan aturan waktu melintas kendaraan muatan. Pemerintah telah mengatur, kendaraan dilarang melintas dari jalan kabupaten menuju kota dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB
Selain itu, pengendara juga harus melengkapi surat-surat kendaraan dan surat jalan dari perusahaan maupun surat kelayakan kendaraan angkutan atau KIR.
“Pada Rabu (6 Mei 2026) kemarin, kami menggelar operasi. Sembilan kendaraan terpaksa kami tahan karena kelengkapan surat-surat. Banyak kendaraan dari luar Sumsel yang terjaring operasi akibat melanggar aturan,” jelas Alex.
Dia menambahkan, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan memasang rambu peringatan dan juga rekayasa lalulintas di kawasan Kota Kayuagung. Aturan itu diterapkan agar tidak ada kendaraan muatan yang melintas di waktu krusial.
Dishub OKI juga akan segera menindaklanjuti laporan atas keluhan jalan rusak di beberapa wilayah Kabupaten OKI. Seperti jalan poros di Kecamatan Pampangan dan sekitarnya.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggandeng pihak terkait dalam menindaklanjuti jalan rusak di Tanjung Lubuk yang diduga akibat kendaraan angkutan muatan tambang pasir di wilayah tersebut.
“Semua atas kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat OKI, bukan kepentingan perusahaan atau oknum semata,” pungkasnya. (HWJ)

