RELUNG.ID- Dedi Suparman (38), pengusaha travel pemilik Holiday Angkasa Wisata, membantah tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Gusti alias GS (37), ke Polrestabes Palembang beberapa hari lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Dedi justru melaporkan balik GS ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan membuat keterangan palsu atau fitnah.
“Kami sudah melaporkan GS ke Polda Sumsel atas dugaan fitnah terkait laporan yang menyebut klien kami melakukan KDRT, padahal itu tidak benar,” kata Titis Rachmawati, kuasa hukum Dedi, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (30/4).
Titis menyebutkan, laporan GS ke Polrestabes Palembang memiliki jeda waktu sekitar 12 hari sejak kejadian yang dilaporkan, yang membuat pihaknya meragukan validitas laporan tersebut. Ia juga menekankan tidak ada luka yang terlihat pada tubuh GS saat diantar pulang oleh Dedi, dan peristiwa tersebut terekam video.
“GS mengaku terluka akibat terseret saat berebut handphone, padahal tidak ada luka yang terlihat saat itu. Bahkan semua direkam oleh klien kami,” katanya.
Titis juga menanggapi tudingan GS yang menyebut dirinya dilarang bertemu dengan anak keduanya yang masih menyusu. Menurut pihak Dedi, anak tersebut sudah sejak usia enam bulan diberi susu formula dan kini dalam pengasuhan asisten rumah tangga.
Lebih lanjut, Titis menyebut bahwa rumah tangga pasangan ini sudah pisah ranjang selama 1,5 tahun.
“Klien kami bahkan sempat memperkenalkan perempuan yang ingin dinikahi secara sah, dan itu diketahui serta disetujui oleh GS,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Redho Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya telah membuat tiga laporan polisi terhadap GS, yakni dugaan KDRT, perzinahan, dan fitnah.
“Kami punya bukti pesan-pesan mesra GS dengan seseorang yang diduga selingkuhannya, seorang driver yang cukup dekat dengan mereka. Klien kami menyelidiki dan mendapati pengakuan bahwa mereka sudah berhubungan badan delapan kali, bahkan dilakukan di rumah saat anak-anak tidur,” ungkap Redho.
Redho menyayangkan laporan GS yang dinilai mencoreng nama baik kliennya, padahal kliennya juga memiliki hasil visum luka di tangan yang kini menjadi bahan penyelidikan dalam laporan balik ke Polda Sumsel.
Meski membantah tudingan dari pihak GS, tim kuasa hukum Dedi menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan penyidik. Namun kami berharap aparat penegak hukum juga cermat menyelidiki laporan dari GS yang kami anggap penuh kejanggalan,” tutup Titis.[DNP]

