Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Praperadilan Fitrianti Agustinda Ditolak, Pemberkasan Kasus Korupsi PMI Palembang Dipercepat
Regional

Praperadilan Fitrianti Agustinda Ditolak, Pemberkasan Kasus Korupsi PMI Palembang Dipercepat

alwiBy alwi06/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin./ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Wakil Wali Kota Palembang, Fitriyanti Agustinda yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hal ini disambut positif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang karena dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan pihak kejaksaan.

“Kami mengapresiasi putusan ditolaknya praperadilan oleh PN Palembang atas penetapan tersangka korupsi PMI,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, Selasa (6/5).

Baca juga :   Eks Wawako Palembang dan Mantan DPRD Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PMI 

Menurutnya, keputusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut memperkuat langkah hukum yang telah diambil oleh tim penyidik.

Ia menilai bahwa segala prosedur dalam menetapkan Fitrianti Agustinda sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk penggunaan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan itu, Kajari menegaskan bahwa tim penyidik akan mempercepat proses pemberkasan perkara.

Baca juga :   Korban Kebakaran 11 Rumah di Lubuklinggau Dapat Bantuan Rp20 Juta per KK

Saat ini, pihaknya masih menunggu pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas atau P-21.

“Kami sedang dalam tahap pemberkasan, dan kami terus melakukan pengawasan serta kontrol agar prosesnya berjalan cepat dan tepat,” tegasnya.

Hutamrin juga mengungkapkan bahwa jika berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, maka akan segera dilanjutkan ke tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Baca juga :   Finda dan Suami Minta Periksa Usai Lebaran, Kajari Palembang Enggan Beri Toleransi

Setelah itu, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan secara terbuka.

“Tim JPU akan mengembangkan P-21 terhadap perkara tersebut yang akan ditindaklanjuti dengan tahap II,” jelasnya.

Terkait dengan nilai kerugian negara yang dipersoalkan dalam praperadilan, Hutamrin menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti-bukti kuat mengenai adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana PMI Palembang.

Baca juga :   Usai Lebaran, Willie Salim Akan Jalani Tradisi Tepung Tawar di Palembang

Meskipun perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih ditunggu, ia menegaskan hal tersebut bukan menjadi penghalang proses hukum.

“Kerugian negara akan kami uraikan lebih rinci dalam surat dakwaan. Untuk sekarang, bukti awal yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin 5 Mei 2025, majelis hakim tunggal PN Palembang yang dipimpin Patti Arimbi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Fitrianti Agustinda.

Baca juga :   Terekam Kamera, Polisi Pangkep Kepergok Ngamar Bersama Wanita di Gowa

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang itu sah secara hukum, karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Hakim juga mengungkapkan bahwa Fitrianti telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 8 dan 10 April 2025, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) T5 dan T6.

Hal ini membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca juga :   Mahasiswa Kawal Sidang Gugatan 25 Media di PN Palembang, Nilai Kebebasan Pers Terancam

Mengenai klaim bahwa belum ada audit resmi kerugian negara, hakim menegaskan bahwa audit bukan syarat mutlak untuk penetapan tersangka.

Asalkan terdapat petunjuk kuat yang mengarah pada kerugian negara, maka penegak hukum dapat memulai proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Putusan ini, sekaligus mematahkan argumentasi pihak Fitrianti yang menilai penetapannya sebagai tersangka melanggar hak asasi manusia.

Baca juga :   Kejari Palembang Jadwalkan Ulang Pemanggilan Fitrianti Agustinda Terkait Dana Hibah

Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa penahanan terhadap Fitri telah dilakukan sesuai prosedur, bahkan dokumen penahanan telah ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Dengan ditolaknya upaya praperadilan ini, proses hukum terhadap Fitrianti Agustinda dalam dugaan kasus korupsi PMI Kota Palembang dipastikan akan terus berlanjut hingga ke meja hijau. (YSF)

Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Kejari Palembang PN Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Keracunan Massal Diduga Kosumsi MBG di PALI Bertambah : Total 174 Siswa
Next Article Dudung: TNI Tak Takut Ormas, Semua Demi Rakyat

alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?