RELUNG.ID – Gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Wakil Wali Kota Palembang, Fitriyanti Agustinda yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hal ini disambut positif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang karena dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan pihak kejaksaan.
“Kami mengapresiasi putusan ditolaknya praperadilan oleh PN Palembang atas penetapan tersangka korupsi PMI,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, Selasa (6/5).
Menurutnya, keputusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut memperkuat langkah hukum yang telah diambil oleh tim penyidik.
Ia menilai bahwa segala prosedur dalam menetapkan Fitrianti Agustinda sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk penggunaan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan itu, Kajari menegaskan bahwa tim penyidik akan mempercepat proses pemberkasan perkara.
Saat ini, pihaknya masih menunggu pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas atau P-21.
“Kami sedang dalam tahap pemberkasan, dan kami terus melakukan pengawasan serta kontrol agar prosesnya berjalan cepat dan tepat,” tegasnya.
Hutamrin juga mengungkapkan bahwa jika berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, maka akan segera dilanjutkan ke tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Setelah itu, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan secara terbuka.
“Tim JPU akan mengembangkan P-21 terhadap perkara tersebut yang akan ditindaklanjuti dengan tahap II,” jelasnya.
Terkait dengan nilai kerugian negara yang dipersoalkan dalam praperadilan, Hutamrin menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti-bukti kuat mengenai adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana PMI Palembang.
Meskipun perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih ditunggu, ia menegaskan hal tersebut bukan menjadi penghalang proses hukum.
“Kerugian negara akan kami uraikan lebih rinci dalam surat dakwaan. Untuk sekarang, bukti awal yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin 5 Mei 2025, majelis hakim tunggal PN Palembang yang dipimpin Patti Arimbi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Fitrianti Agustinda.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang itu sah secara hukum, karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Hakim juga mengungkapkan bahwa Fitrianti telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 8 dan 10 April 2025, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) T5 dan T6.
Hal ini membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Mengenai klaim bahwa belum ada audit resmi kerugian negara, hakim menegaskan bahwa audit bukan syarat mutlak untuk penetapan tersangka.
Asalkan terdapat petunjuk kuat yang mengarah pada kerugian negara, maka penegak hukum dapat memulai proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Putusan ini, sekaligus mematahkan argumentasi pihak Fitrianti yang menilai penetapannya sebagai tersangka melanggar hak asasi manusia.
Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa penahanan terhadap Fitri telah dilakukan sesuai prosedur, bahkan dokumen penahanan telah ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Dengan ditolaknya upaya praperadilan ini, proses hukum terhadap Fitrianti Agustinda dalam dugaan kasus korupsi PMI Kota Palembang dipastikan akan terus berlanjut hingga ke meja hijau. (YSF)

