Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Dua Terduga Pelaku Kirim Surat ke Kapolda Sumsel dan Ajukan Praperadilan
Regional

Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Dua Terduga Pelaku Kirim Surat ke Kapolda Sumsel dan Ajukan Praperadilan

alwiBy alwi08/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukumnya Benny Murdani saat melayangkan surat keberatan atas penetapan tersangka kasus pengeroyokan di OKI. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pedamaran Timur atas kasus pengeroyokan terhadap korban Anci, dua terduga pelaku yakni David Ariwibowo dan Dovin Elsyafareno melayangkan surat keberatan.

Melalui Kuasa Hukumnya Benny Murdani, kedua terduga pelaku ini melayangkan surat keberatan penetapan tersangka dan surat perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polsek Pedamaran Timur.

Baca juga :   Jaga Stabilitias Pemilu di Sumsel, Kolaborasi TNI-Polri Diperkuat

“Kami tim penasehat hukum telah melayangkan surat keberatan atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke Polsek Pedamaran Timur dan surat perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi kepada Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolres OKI, KOMPOLNAS, Kompolnas,” kata Benny Murdani.

Benny Murdani mengatakan pihaknya juga melayangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, pada 7 Mei 2024 kemarin.

“Kami juga mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Kayuagung yang sudah teregister dengan Nomor : 02/Pid.Pra/2025/PN.Kag tanggal 07 Mei 2025 dengan harapan terhadap status tersangka klien kami dapat ditinjau ulang untuk dibatalkan,” tegas dia.

Baca juga :   Kapolda Sumsel Pimpin Gelar Operasional di Lubuk Linggau, Evaluasi Kinerja Kepolisian

Diceritakan oleh Benny Murdani, pada tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI terjadi keributan antara korban Anci dengan pelaku Dovan hingga membuat korban mengalami luka tusuk.

“Sebelum keributan itu antara Anci dan Dovan terjadi, pelapor Anci terlebih dahulu ribut dengan klien kami David. Tetapi tidak sampai adu fisik, karena langsung dilerai oleh Kades Pulau Geronggang yang kebetulan ada di lokasi dan David diantar pulang. Tidak lama, klien kami mendapatkan kabar Anci cekcok dengan Dovan,” ucap Benny Murdani.

“Anehnya, korban justru membuat laporan di Polsek Pedamaran Timur dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan terlapor Dovan, Dovin dan David,” kata Benny.

Baca juga :   Diduga Ditikam dengan Pisau Beracun, Korban Pengeroyokan di Pedamaran Timur Terancam Lumpuh

Dia menjelaskan, dalam perkara tersebut pelaku Dovan telah menyerahkan diri dengan diantar oleh kades dan perangkat desa dan langsung ditahan, pada 13 Januari 2025. Keterangan Dovan secara tegas, perbuatannya dilakukan sendiri tidak ada pengeroyokan bersama Dovin dan David.

“Beberapa saksi warga telah diambil keterangan sebagai saksi yaitu Eva, Faradilla dan Yuda, semuanya menjelaskan tidak ada keterlibatan David dan Dovin saat keributan antara Anci dengan Dovan. Ada beberapa warga termasuk kades siap memberikan keterangan sebagai saksi tambahan,” ungkap dia.

Masih dikatakan oleh Benny Murdani mengenai surat panggilan terhadap kliennya dengan status tersangka, patut diduga adanya skenario yang dilakukan oleh korban untuk melakukan kriminalisasi terhadap kliennya dengan menggiring opini terhadap saksi-saksi agar menerangkan kejadian tersebut adalah peristiwa pengeroyokan.

Baca juga :   Kapolda Sumsel: Penanganan Kasus Willie Salim Akan Dipusatkan di Polrestabes Palembang

Apalagi, kata Benny Murdani, sebelum kejadian kliennya ada melaporkan kakak kandung korban yang bernama Indarso dan kawan-kawan, dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 363 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel tanggal 01 November 2024.

“Dugaan tersebut dapat dibuktikan dimana saksi-saksi yang dihadirkan oleh korban yaitu saksi Eva dan saksi Paradila saat itu ditemui oleh keluarga korban yang bernama Indarso meminta agar memberikan keterangan pada saat kejadian ribut tersebut adalah pengeroyokan yang dilakukan oleh Dovan, Dovin dan David namun saksi-saksi tersebut tidak mau menurutinya dan tetap memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui,” cetus dia.

“Oleh karena itu patut diduga keterangan saksi-saksi dari keluarga dekat korban adalah keterangan yang tidak benar atau bohong tidak bersesuaian dengan fakta yang sesungguhnya dengan memberikan keterangan yang dipaksakan yaitu mengatakan adanya keterlibatan klien kami dalam keributan yang terjadi tersebut,” pungkasnya.

Baca juga :   Usai Lebaran, Polda Sumsel Alihkan Fokus ke Ancaman Karhutla

Sebelumnya, Kapolsek Pedamaran Timur AKP Abu Hair saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO.

“Sudah ditetapkan tersangka dan DPO. Kita juga sudah lakukan upaya penjemputan, namun saat itu mereka tidak berada di tempat,” singkatnya. (DNP)

Kapolda Sumsel Kasus pengeroyokan di OKI Polsek Pedamaran Timur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKebal Hukum? Membongkar Jejak Pengaruh di Balik PT Basin Coal Mining
Next Article Amankan Kerusuhan di Lapas Narkotika Kelas Muara Beliti Musi Rawas, Dansat Brimob Polda Sumsel Terjun Langsung
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?