Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pekan Depan, Putusan Sengketa Hasil PSU Empat Lawang Bakal Dibacakan
Politik

Pekan Depan, Putusan Sengketa Hasil PSU Empat Lawang Bakal Dibacakan

alwiBy alwi20/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahkamah Konstitusi. Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang segera memasuki babak penentuan.

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal atau putusan awal terkait kelanjutan perkara sengketa tersebut pada pekan depan tepatnya Senin, (26/5/2025).

Jadwal ini disampaikan langsung oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang kedua yang digelar di Gedung MKRI, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).

Baca juga :   Ketegangan Warnai Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang, Budi Antoni Pertanyakan Keabsahan Bola Undian

Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Kabupaten Empat Lawang), keterangan pihak terkait (Paslon 02 Joncik Muhammad – Arifai), serta tanggapan dari Bawaslu Empat Lawang.

“Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan dismissal akan dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025. Kami akan menyampaikan pemberitahuan resminya,” kata Hakim Suhartoyo.

Dalam sidang, KPU Kabupaten Empat Lawang yang diwakili oleh kuasa hukum Dhabie Kusumanegara menyampaikan sejumlah bantahan atas gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati. Menurutnya, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Baca juga :   MK Gugurkan Gugatan PHPU Pilkada Empat Lawang dan Pagar Alam, Ini Alasannya

“Permohonan diajukan melewati tenggat waktu yang ditentukan, tidak memenuhi ambang batas selisih suara (electoral threshold), dan tidak menyertakan data penghitungan suara yang jelas dan sistematis. Dengan demikian, permohonan ini kabur dan tidak layak untuk dilanjutkan,” tegas Dhabie.

Sementara itu, pihak terkait yakni Paslon 02 Joncik Muhammad – Arifai melalui kuasa hukumnya, Hasanal Mulkan, juga membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon.

Dia menegaskan bahwa proses PSU telah berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh Bawaslu.

Baca juga :   Kontroversi Pencawapresan Gibran, Parameter Politik Indonesia Sebut Pencalonannya Bakal Jadi Pergunjingan Sepanjang Masa

Dukungan terhadap proses PSU juga datang dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Komisioner Ahmad Patria Arsasi menegaskan bahwa selama proses pemungutan suara ulang berlangsung, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana yang dituduhkan oleh pemohon.

Putusan dismissal pada 26 Mei mendatang akan menjadi momen krusial. Dalam sidang itu, MK akan memutuskan apakah perkara dengan nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di mana masing-masing pihak dapat menghadirkan hingga empat saksi atau ahli atau dinyatakan tidak memenuhi syarat dan langsung digugurkan. (SLM)

Bawaslu Empat Lawang Mahkamah Konstitusi PSU Empat Lawang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTumpukan Sampah di Tebing Tinggi Menggunung, Warga Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak

Next Article Datangi KPK, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Coret Anggaran Rawan Korupsi di APBD
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,971 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,842 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?