RELUNG.ID – Sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang segera memasuki babak penentuan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal atau putusan awal terkait kelanjutan perkara sengketa tersebut pada pekan depan tepatnya Senin, (26/5/2025).
Jadwal ini disampaikan langsung oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang kedua yang digelar di Gedung MKRI, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).
Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Kabupaten Empat Lawang), keterangan pihak terkait (Paslon 02 Joncik Muhammad – Arifai), serta tanggapan dari Bawaslu Empat Lawang.
“Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan dismissal akan dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025. Kami akan menyampaikan pemberitahuan resminya,” kata Hakim Suhartoyo.
Dalam sidang, KPU Kabupaten Empat Lawang yang diwakili oleh kuasa hukum Dhabie Kusumanegara menyampaikan sejumlah bantahan atas gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati. Menurutnya, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
“Permohonan diajukan melewati tenggat waktu yang ditentukan, tidak memenuhi ambang batas selisih suara (electoral threshold), dan tidak menyertakan data penghitungan suara yang jelas dan sistematis. Dengan demikian, permohonan ini kabur dan tidak layak untuk dilanjutkan,” tegas Dhabie.
Sementara itu, pihak terkait yakni Paslon 02 Joncik Muhammad – Arifai melalui kuasa hukumnya, Hasanal Mulkan, juga membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon.
Dia menegaskan bahwa proses PSU telah berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh Bawaslu.
Dukungan terhadap proses PSU juga datang dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Komisioner Ahmad Patria Arsasi menegaskan bahwa selama proses pemungutan suara ulang berlangsung, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana yang dituduhkan oleh pemohon.
Putusan dismissal pada 26 Mei mendatang akan menjadi momen krusial. Dalam sidang itu, MK akan memutuskan apakah perkara dengan nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di mana masing-masing pihak dapat menghadirkan hingga empat saksi atau ahli atau dinyatakan tidak memenuhi syarat dan langsung digugurkan. (SLM)

