RELUNG.ID – Ratusan warga yang mengklaim dari Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim mendatangi kantor Bupati Muara Enim, Senin (23/6/2025).
Kedatangan mereka ini untuk menuntut Pemkab Muara Enim agar menonaktifkan oknum kades berinisial R karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial P.
Dugaan penganiayaan ini berawal saat salah satu anak buah oknum Kades ini menjemputnya ke rumah pada Sabtu 31 Mei 2025 malam.
Saat itu, dirinya bersama anaknya yang baru berusia 8 tahun berangkat menuju kediaman oknum Kades. Sesampainya, di sana, korban mengaku dikunci dari dalam dan mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku.
Dia mengaku ditampar, dipukul, dicekik, dijambak, hingga ditekan kepalanya ke kursi.
“Saya tidak kenal baik dengan Kades, hanya tahu bahwa dirinya (R) itu Kades dan menuding jika saya menyebarkan isu berpacaran sesama jenis dengan seorang berinisial K, yang menjemput saya ke rumah,” kata P.
Kejadian tersebut disaksikan oleh anaknya, RA (8). Setelah anaknya berhasil kabur, dia ikut kabur dan meminta pertolongan.
“Setelah itu barulah ke puskesmas untuk dilakukan visum berikut melapor ke kepolisian setempat yaitu Polsek,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator Aksi, Ratu Padil menyampaikan bahwa, dalam tuntutannya warga meminta agar Polres Muara Enim untuk segera menetapkan status tersangka terhadap oknum Kades tersebut.
“Kami minta agar kepolisian segera melakukan penahanan atas dugaan penganiayaan berencana terhadap korban yang terjadi di hadapan anak korban di ruang tertutup dan juga unsur penyekapan,” ujarnya.
Selain itu, warga meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muara Enim untuk segera memberikan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis kepada korban dan anaknya yang masih mengalami trauma berat atas kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Ratu Padil menerangkan, dalam tuntutan warga meminta kepada Bupati Muara Enim untuk menonaktifkan sementara Kades dari jabatannya selama proses hukum berlangsung.
“Ini demi menjaga netralitas, keamanan warga, dan mencegah intervensi terhadap korban serta saksi-saksi,” terangnya.
Kemudian, warga juga meminta DPRD Muara Enim untuk mengawal proses hukum yang telah dilaporkan ke Polsek Gunung Megang agar berjalan adil dan transparan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Ratu Padil mengungkapkan bahwa, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kades ini bukan yang pertama kalinya.
“Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Enim, pada Perkara Nomor: 22/Pid.C/2024/PN Mre tanggal 19 Desember 2024, yang bersangkutan telah divonis bersalah melakukan penganiayaan ringan,” ungkapnya.
Dirinya pun menegaskan, tuntutan ini mewakili suara masyarakat desa yang menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan di desanya.
“Apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang, maka kami akan melanjutkan aksi dengan massa yang lebih besar, melibatkan seluruh unsur masyarakat, dengan tetap dalam koridor hukum serta damai,” tutupnya.
Sementara itu, Sekda Muara Enim Yulius menyampaikan bahwa, dirinya akan segera melaporkan tuntutan masyarakat kepada Bupati Muara Enim.
“Jadi mereka menuntut mengenai laporan mereka ke APH. Itu kan lagi diproses dan perlu waktu dan alat bukti, Jangan sampai menyelesaikan masalah, muncul masalah baru,” ujarnya.
Terkait penonaktifan kades, Yulius mengatakan, hal tersebut tidak dapat langsung dilakukan karena ada undang-undang yang mengatur.
“Jangan sampai kita mengambil kebijakan yang melanggar undang-undang, malah jadinya dituntut nanti,” katanya.
Oleh karena itu, Yulius meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil proses yang sedang berlangsung, baik dari Inspektorat maupun Polres Muara Enim. (NVS)

