RELUNG.ID – Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin oleh Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (24/6/2025) kemarin, menyisakan kekecewaan dan amarah keluarga korban.
Mereka menilai majelis hakim tidak fokus menggali peran terdakwa, melainkan justru menekan para saksi yang hadir dalam sidang.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyebut majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto terlalu dalam menggali soal teknis penggerebekan, bukan membongkar aksi brutal terdakwa.
“Fokus pertanyaan bukan pada bagaimana terdakwa melakukan penembakan, tapi malah membahas SOP penggerebekan. Padahal, ini soal nyawa yang direnggut dengan sadis. Jujur, kami kecewa,” tegas Putri usai sidang.
Menurutnya, sah-sah saja jika hakim ingin menggali mengenai SOP kepolisian saat melakukan penggerebekan.
“Tetapi seharusnya tidak sampai sedetail itu karena konteksnya adalah ada perbuatan pelaku atau terdakwa yang melakukan pembunuhan, penembakan secara membabi buta. Seharusnya hakim fokus kepada pertanyaan itu,” tegas Putri.
Putri juga menyebut beberapa saksi yang dihadirkan menunjukkan ketakutan dan trauma akibat peristiwa penembakan yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
“Saksi yang sekarang kami nilai jujur dan tidak berpihak. Mereka benar-benar hadir di lokasi kejadian, masih terguncang, tapi malah diserang dengan pertanyaan yang memojokkan,” ujarnya.
Sebanyak 13 saksi dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dihadirkan dalam persidangan. Mereka merupakan anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam penggerebekan arena sabung ayam yang disebut dikelola Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Adapun, ke 13 saksi yang diperiksa itu adalah Kanit 1 Satreskrim Polres Way Kanan, Ipda Engga Depati, PS KAUR Identifikasi Polres WAy Kanan Aipda Saproni, Banit Satreskrim Polres Way Kanan Aipda Joko Supriyadi, Banit Satreskrim Polres Way Kanan Bripka Febri Mryanto, Banit Satreskrim Polres Way Kanan Brigpol Diren Lumban Gaol, Banit Satreskrim Polres Way Kanan Aipda Sunaraya, Banit Satreskrim Polres Way Kanan Bripka Sarjana, Banit Satreskrim Polres Way Kanan Bripka Arnika Putra,Banit Satreskrim Polres Way Kanan Brigpol Riyo Dayel Agusto.
Kemudian, Banit Satreskrim Polres Way Kanan Brigpol Risko Ramadhona, Banit Satreskrim Polsek Negara Batin Bripda Mario Hutajulu, PS Kanit Reskrim Polsek Negara Batin Aipda Wara Andany serta Bintara Polsek Negara Batin Bripka Heri Suryadi.
Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mencecar saksi Kanit Reskrim Polsek Negara Batin Aipda Wara Andany dengan pertanyaan seputar SOP penggerebekan sabung ayam sebelum kejadian penembakan.
Hakim menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa serta bisnis sabung ayam terdakwa yang berada di wilayah hukum Polsek Way Kanan. Hakim juga bertanya mengenai undangan even sabung ayam yang menyebar di media sosial. Dia juga menyangsikan keterangan Aida Wara yang mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Informasi gelar gelanggang, sudah tahu di medsos. Malah bilang tidak tahu, masak tidak tahu. Ini Bukan soal institusi kawan, ini soal keadilan,” ujarnya Hakim Fredy.
Hakim juga terlihat geram lantaran kesaksian Aipda Wara yang banyak menjawab tidak tahu seputar SOP penggerebekan. Padahal, jabatannya sebagai Kanit Reskrim. “Saudara ini Kanit reskrim dari tadi nggak tahu terus,” cetus Hakim.
Keterangan Aipda Wara juga membuat Hakim bingung, karena ia mengaku mendengar suara tembakan pertama dari arah dalam gelanggang ayam. Kesaksian ini berbanding terbalik pada keterangan saksi sebelumnya yang menyebut tembakan pertama dari luar.
“Hah, dari dalam? semua saksi bilang dari luar. Dor-dor (suara tembakan) kemudian Bazarsah ini mengambil senjata dan menembak,” pungkasnya. (DNP)

