Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Metro Jaya Ungkap Pembunuhan Sadis Notaris Sidah Alatas, Enam Orang Jadi Tersangka
Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap Pembunuhan Sadis Notaris Sidah Alatas, Enam Orang Jadi Tersangka

RiyadiBy Riyadi08/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penangkapan polisi. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang notaris senior, Sidah Alatas (60), yang jasadnya ditemukan mengambang di Kali Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (2/7/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers Selasa (8/7/2025), mengungkapkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiga tersangka utama yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana adalah A alias W, AWK alias J, dan H alias R. Sementara tiga lainnya, yakni HS, WS, dan TA, dijerat sebagai penadah barang hasil kejahatan,” jelas Wira.

Baca juga :   Terungkap! Alasan Valyano Dipecat dari Sekolah Polisi Sebelum Dilantik Anggota Polri

Kasus ini bermula ketika tersangka A alias W mengajak AWK alias J mantan sopir korban untuk mencuri mobil milik Sidah Alatas. Rencana itu mulai dijalankan pada Senin (30/6/2025) dini hari, pukul 02.00 WIB, dengan A membawa sebuah gunting kecil sebagai senjata.

Siangnya, sekitar pukul 12.00 WIB, AWK menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede, Bekasi. Tanpa curiga, korban menjemputnya menggunakan mobil Honda Civic putih bernomor polisi F 1573 ABO.

Mereka sempat berkeliling hingga malam dan bermalam bersama karena tidak kebagian kereta untuk kembali ke Cibitung.

Baca juga :   Guru di Palembang Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Musi, Tangannya Terikat Rantai

Keesokan harinya, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, korban bersama dua tersangka menuju kantor notaris miliknya. Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Keradenan, Cibinong, Bogor, tersangka A menikam dada kanan korban menggunakan gunting.

“Melihat korban masih bergerak, pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangan selama 15 menit hingga korban meninggal,” ungkap Kombes Wira.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasad Sidah dipindahkan ke kursi belakang. Para tersangka kemudian membawa mobil ke kawasan Cikarang untuk menemui H alias R, yang membantu membuang mayat.

Baca juga :   Anak Ditampar 10 Kali, Orang Tua Polisikan Oknum Guru SMP di Palembang

Pada Rabu dini hari (2/7/2025) pukul 03.00 WIB, jasad korban dibuang ke Kali Citarum dari atas jembatan di Kampung Gedung Gede, Kedungwaringin, oleh ketiga tersangka.

Usai membuang jasad, mereka menjual mobil korban. Tersangka H mencarikan pembeli, dan mobil itu dijual ke HS seharga Rp40 juta. HS kemudian menjualnya kembali ke WS dan TA seharga Rp80 juta.

Seluruh pelaku kini diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama sejumlah barang bukti. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara), Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman maksimal 15 tahun), Pasal 480 KUHP tentang penadahan (ancaman maksimal 4 tahun penjara).

Baca juga :   Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Minta Polda Lanjutkan Proses Hukum

“Ini adalah pembunuhan yang direncanakan secara sadis dan terorganisir. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas,” tegas Kombes Wira.[YKP]

6 Pelaku Notaris Pembunuhan Sidah Alatas Tertangkap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSamsung Hadirkan Fitur Keamanan Baru di One UI 8
Next Article Pulang Kerja dari Minimarket, Pemuda di Palembang Jadi Korban Begal
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?