RELUNG.ID – Meski kasus antara Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, dan wali murid yang sempat meminta uang damai Rp12,5 juta telah berakhir damai, muncul sosok baru yang menjadi sorotan publik.
Ia adalah Karno, seorang oknum yang mengaku berasal dari LSM dan diduga memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
Menurut penuturan Zuhdi, Karno sempat mendatangi rumahnya pada Sabtu pekan lalu, sebelum kasus ini menjadi perhatian publik.
Karno menjanjikan akan membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi Zuhdi. Demi itu, Zuhdi memberikan uang Rp300 ribu dan empat bungkus rokok.
“Saya kasih uang Rp300 ribu dan 4 plat rokok katanya mau nyelesaikan semua masalah saya. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” kata Zuhdi saat ditemui, Senin (21/7/2025).
Zuhdi mengaku sempat tertekan dan ketakutan saat didatangi berbagai pihak, termasuk oknum-oknum yang ia tidak kenal.
Ia bahkan sempat berpikir bahwa dirinya bisa masuk penjara dan harus menebus kebebasannya dengan uang hingga puluhan juta rupiah.
“Saya sempat kepikiran kalau sampai masuk penjara, nanti keluarnya katanya sampai Rp20 juta,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Zuhdi bermula pada Rabu (30/4/2025), saat ia menampar seorang siswa berinisial D setelah dilempar sandal saat mengajar. Ia mengaku menampar siswa tersebut sebagai bentuk teguran, bukan kekerasan.
Aksi tersebut diketahui pihak keluarga siswa. Setelah beberapa kali mediasi, wali murid sempat meminta uang damai sebesar Rp25 juta, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp12,5 juta.
Zuhdi yang hanya menerima gaji Rp450 ribu setiap empat bulan sempat bingung mencari sumber dana. Ia bahkan berencana menjual motornya, sebelum akhirnya mendapat bantuan dari rekan-rekan dan sahabatnya yang melakukan iuran dan pinjaman.
Pada Sabtu (19/7/2025), keluarga siswa berkunjung ke rumah Zuhdi. Melalui Sutopo, paman dari siswa D, dan SM, ibu dari siswa, mereka menyampaikan permintaan maaf serta niat untuk mengembalikan uang damai sebesar Rp12,5 juta.
Namun, Zuhdi menolak pengembalian uang tersebut.
“Saya ikhlas, apa yang keluar sudah,” ujar Zuhdi.
Penolakan itu ditegaskan kembali oleh Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, yang menyatakan bahwa Zuhdi telah memaafkan tanpa diminta.
“Pada dasarnya, uang Rp12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan,” ujarnya.
Dalam proses kasus ini, muncul pula akun Facebook bernama Siti Mualimah yang memposting ujaran negatif terhadap Ahmad Zuhdi dan Gus Miftah, pendakwah yang memberikan bantuan kepada Zuhdi. Salah satu unggahan menyebut “kiyai gadungan” dan mengundang kemarahan warganet.
Sutopo membantah akun tersebut terkait dengan pihak keluarga siswa.
“Dari pihak keluarga enggak ada yang mengunggah. Saya juga tidak tahu siapa yang memviralkan. Ini akan kami selidiki karena kami tidak ada niat untuk memperkeruh masalah,” katanya.
Kuasa hukum Zuhdi, Nizar, mengapresiasi niat baik keluarga siswa dan menegaskan bahwa kasus ini telah selesai. Ia juga meminta masyarakat dan pengguna media sosial untuk tidak lagi memperpanjang atau menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.
“Alhamdulillah semua sudah saling memaafkan. Kami harap masyarakat tidak memperkeruh suasana. Ini sudah selesai secara kekeluargaan,” kata Nizar.
Kini, dengan kasus yang telah berakhir damai, Ahmad Zuhdi berharap kehidupannya kembali tenang, tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya ingin damai, teman-teman tidak repot, hidup saya kembali ayem,” ucapnya lirih. (vid)

