Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Diduga Cari Untung di Tengah Kasus, Oknum LSM di Demak Ini Terima Uang dan Rokok dari Guru Zuhdi
Indeks

Diduga Cari Untung di Tengah Kasus, Oknum LSM di Demak Ini Terima Uang dan Rokok dari Guru Zuhdi

alwiBy alwi21/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak saat menerima donasi dari Amside. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Meski kasus antara Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, dan wali murid yang sempat meminta uang damai Rp12,5 juta telah berakhir damai, muncul sosok baru yang menjadi sorotan publik.

Ia adalah Karno, seorang oknum yang mengaku berasal dari LSM dan diduga memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

Baca juga :   Gus Miftah Bantah Terima Rp100 Juta, Siap Kembalikan Jika Memang Pernah Diberi

Menurut penuturan Zuhdi, Karno sempat mendatangi rumahnya pada Sabtu pekan lalu, sebelum kasus ini menjadi perhatian publik.

Karno menjanjikan akan membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi Zuhdi. Demi itu, Zuhdi memberikan uang Rp300 ribu dan empat bungkus rokok.

“Saya kasih uang Rp300 ribu dan 4 plat rokok katanya mau nyelesaikan semua masalah saya. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” kata Zuhdi saat ditemui, Senin (21/7/2025).

Baca juga :   Guru Mengaji di OKI Tega Lakukan Asusila terhadap Tiga Murid

Zuhdi mengaku sempat tertekan dan ketakutan saat didatangi berbagai pihak, termasuk oknum-oknum yang ia tidak kenal.

Ia bahkan sempat berpikir bahwa dirinya bisa masuk penjara dan harus menebus kebebasannya dengan uang hingga puluhan juta rupiah.

“Saya sempat kepikiran kalau sampai masuk penjara, nanti keluarnya katanya sampai Rp20 juta,” ujarnya.

Baca juga :   Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Sebagaimana diketahui, kasus Zuhdi bermula pada Rabu (30/4/2025), saat ia menampar seorang siswa berinisial D setelah dilempar sandal saat mengajar. Ia mengaku menampar siswa tersebut sebagai bentuk teguran, bukan kekerasan.

Aksi tersebut diketahui pihak keluarga siswa. Setelah beberapa kali mediasi, wali murid sempat meminta uang damai sebesar Rp25 juta, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp12,5 juta.

Zuhdi yang hanya menerima gaji Rp450 ribu setiap empat bulan sempat bingung mencari sumber dana. Ia bahkan berencana menjual motornya, sebelum akhirnya mendapat bantuan dari rekan-rekan dan sahabatnya yang melakukan iuran dan pinjaman.

Baca juga :   Menolak Ditutup, Pemilik Karaoke di Demak: Kalau Baik Semua, Siapa Mengisi Neraka?

Pada Sabtu (19/7/2025), keluarga siswa berkunjung ke rumah Zuhdi. Melalui Sutopo, paman dari siswa D, dan SM, ibu dari siswa, mereka menyampaikan permintaan maaf serta niat untuk mengembalikan uang damai sebesar Rp12,5 juta.
Namun, Zuhdi menolak pengembalian uang tersebut.

“Saya ikhlas, apa yang keluar sudah,” ujar Zuhdi.

Penolakan itu ditegaskan kembali oleh Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, yang menyatakan bahwa Zuhdi telah memaafkan tanpa diminta.

Baca juga :   Aiptu Fandri Masih Berdinas Meski Telah Ditentukan sebagai Tersangka

“Pada dasarnya, uang Rp12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan,” ujarnya.

Dalam proses kasus ini, muncul pula akun Facebook bernama Siti Mualimah yang memposting ujaran negatif terhadap Ahmad Zuhdi dan Gus Miftah, pendakwah yang memberikan bantuan kepada Zuhdi. Salah satu unggahan menyebut “kiyai gadungan” dan mengundang kemarahan warganet.

Sutopo membantah akun tersebut terkait dengan pihak keluarga siswa.

Baca juga :   Produksi Padi Sumsel Terus Meningkat, Panen Puncak Diprediksi Maret 2025

“Dari pihak keluarga enggak ada yang mengunggah. Saya juga tidak tahu siapa yang memviralkan. Ini akan kami selidiki karena kami tidak ada niat untuk memperkeruh masalah,” katanya.

Kuasa hukum Zuhdi, Nizar, mengapresiasi niat baik keluarga siswa dan menegaskan bahwa kasus ini telah selesai. Ia juga meminta masyarakat dan pengguna media sosial untuk tidak lagi memperpanjang atau menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.

“Alhamdulillah semua sudah saling memaafkan. Kami harap masyarakat tidak memperkeruh suasana. Ini sudah selesai secara kekeluargaan,” kata Nizar.

Baca juga :   Polemik Prambanan Bersholawat, Gus Miftah Angkat Bicara

Kini, dengan kasus yang telah berakhir damai, Ahmad Zuhdi berharap kehidupannya kembali tenang, tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya ingin damai, teman-teman tidak repot, hidup saya kembali ayem,” ucapnya lirih. (vid)

Demak Guru Ngaji Gus Miftah Oknum LSM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHilang Ponsel di Rumah Sakit, Warga Palembang Ini Lapor Polisi
Next Article Terbukti Kelola Arena Judi, Anggota TNI Peltu Yun Hery Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,958 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,827 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,800 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?