Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gelapkan Motor Pegawai Honorer Satu Kantor, Oknum PNS di Lubuklinggau Ditangkap
Hukum

Gelapkan Motor Pegawai Honorer Satu Kantor, Oknum PNS di Lubuklinggau Ditangkap

alwiBy alwi23/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi borgol. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan melakukan penggelapan sepeda motor milik teman satu kantornya yang merupakan pegawai honorer.

Perbuatan itu dilakukan tersangka Sabri alias Sobri (48), warga Perumnas Griya Pasare Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Tersangka menggelapkan motor Honda Revo dengan Nopol BD 5796 AW milik korban Herliansyah (37), warga Jalan Kali Kesik, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Salurkan Rp135,1 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Dimulai 17 Maret

Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman menjelaskan aksi penggelapan motor tersebut terjadi dua bulan yang lalu di parkiran motor Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau di Kalan Yos Sudarso, RT 01, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Berawal pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIB korban berangkat dari rumahnya menuju ke kantor dengan mengendarai motor. Setibanya di kantor, korban memarkirkan motor di parkiran Kantor Pengaidlan Agama Lubuklinggau.

Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, datang pelaku Sabri mendatangi korban. Lalu pelaku meminjam motor korban dengan berkata “Herki Minjam Motor Kai Aku Nak ke Taspen Sebentar”.

Baca juga :   49 Tersangka Narkoba di Sumsel Diringkus

Lalu korban percaya karena pelaku merupakan teman sekantor. Korban kemudian meminjamkan motor dengan memberikan kunci motor sambil berkata “Iyo Sore Agek Baleki”. Pelaku menjawab “Iyo”.

Setelah itu pelaku langsung membawa motor korban. Namun pada sore harinya setelah motor belum di kembalikan maka korban pun kemudian mengajak teman kerjanya bernama Mursyid Arifin mencari keberadaan pelaku Sobri dibrumahnya di Simpang Periuk.

Namun pelaku tidak ada di rumahnya dan korban hany bertemu dengan istri pelaku. Lalu istrinya sempat menerangkan “DARI SIANG TADI DIO BELUM BALEK”. Keesokan harinya karena pelaku belum juga mengembalikan motor, maka pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban kembali mengajak temanya bernama Tarmizi pergi ke rumah pelaku.

Baca juga :   PNS Tewas Kecelakaan Disenggol Truk Hino di Lubuklinggau, Putranya Polisi yang Menangani TKP

“Pada saat sampai di rumah pelaku, korban bertemu dengan pelaku Sabri, lalu menanyakan keberadaan motornya,” jelas Kapolsek.

Kemudian pelaku menjawab “Motor Kau Sdo di Kantor Polisi Agek jam 5 Aku Bawak Balek ke Rumah Kau”. Mendengar jawaban dari pelaku tersebut, korban lalu pulang bersama temannya Tarmizi. Namun setelah sore, motor masih belum diantarkan.

Selanjutnya sekitar pukul 17. 00 WIB, korban kembali pergi ke rumah pelaku untuk menemui pelaku. Akan tetapi pelaku tidak ada di rumah saat itu. Sebab rumah pelaku dalam keadaan tertutup dan terkunci.

Baca juga :   Kemenkeu RI Siapkan Anggaran Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Hingga kemudian korban dan Tarmizi kembali ke rumah. Lalu sampai dengan hari Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan Tarmizi kembali mengulang pergi ke rumah pelaku.

Saat itu korban bertemu dengan pelaku dengan berkata “Om Ayo Kito Ambek Motor Samo Aku Bae”. Lalu dijawab oleh pelaku “Dak Usah Biarlah Aku”.

Setelah itu korban kembali berkata “Om Kau Tau Samo Aku, Aku Dak Pernah Nyakiti Om. Om Nak Minjam Motor Pakailah Karena Aku Cuma Ado Motor Sikok Inilah, Aku Ni Honor, Gaji Om Tau”. Pelaku lantas menjawab “Yo Abes Magreb Motor Kau Aku Antar ke Rumah.

Baca juga :   Polisi Ungkap Dugaan Motif Penusukan Honorer Dinas PUPR Muratara yang Tewaskan Rekan Sendiri

Mendengar jawaban pelaku, korban bersama Tarmizi kembali ke rumah.

Namun pada Senin, 26 Mei 2025, pelaku masih saja belum mengembalikan motor korban. Setelah itu korban melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Timur.

Polisi yang menerima laporan korban lalu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Lalu didapat informasi diduga pelaku penggelapan motor korban adalah Sabri dan sedang berada di rumahnya.

Baca juga :   Gelapkan Uang Rp600 Juta, Manajer Koperasi Mesuji Ditangkap Sembunyi di Lubuklinggau

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 22 Juli 2025.

Setelah di lakukan penangkapan tersangka langsung di bawa ke Mako Polsek Lubuk Linggau Timur guna di lakukan pemeriksaan selaku tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut serta proses pemberkasan perkara. (NSR) 

Honorer Kasus penggelapan PNS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article7 Jam Diperiksa Kejati Sumsel, Alex Noerdin Tampak Lesu dan Pakai Kursi Roda
Next Article Beraksi di 44 TKP, 4 Kawanan Curanmor di Palembang Diringkus, Satu Ditembak
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?