RELUNG.ID – Seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan melakukan penggelapan sepeda motor milik teman satu kantornya yang merupakan pegawai honorer.
Perbuatan itu dilakukan tersangka Sabri alias Sobri (48), warga Perumnas Griya Pasare Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka menggelapkan motor Honda Revo dengan Nopol BD 5796 AW milik korban Herliansyah (37), warga Jalan Kali Kesik, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman menjelaskan aksi penggelapan motor tersebut terjadi dua bulan yang lalu di parkiran motor Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau di Kalan Yos Sudarso, RT 01, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Berawal pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIB korban berangkat dari rumahnya menuju ke kantor dengan mengendarai motor. Setibanya di kantor, korban memarkirkan motor di parkiran Kantor Pengaidlan Agama Lubuklinggau.
Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, datang pelaku Sabri mendatangi korban. Lalu pelaku meminjam motor korban dengan berkata “Herki Minjam Motor Kai Aku Nak ke Taspen Sebentar”.
Lalu korban percaya karena pelaku merupakan teman sekantor. Korban kemudian meminjamkan motor dengan memberikan kunci motor sambil berkata “Iyo Sore Agek Baleki”. Pelaku menjawab “Iyo”.
Setelah itu pelaku langsung membawa motor korban. Namun pada sore harinya setelah motor belum di kembalikan maka korban pun kemudian mengajak teman kerjanya bernama Mursyid Arifin mencari keberadaan pelaku Sobri dibrumahnya di Simpang Periuk.
Namun pelaku tidak ada di rumahnya dan korban hany bertemu dengan istri pelaku. Lalu istrinya sempat menerangkan “DARI SIANG TADI DIO BELUM BALEK”. Keesokan harinya karena pelaku belum juga mengembalikan motor, maka pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban kembali mengajak temanya bernama Tarmizi pergi ke rumah pelaku.
“Pada saat sampai di rumah pelaku, korban bertemu dengan pelaku Sabri, lalu menanyakan keberadaan motornya,” jelas Kapolsek.
Kemudian pelaku menjawab “Motor Kau Sdo di Kantor Polisi Agek jam 5 Aku Bawak Balek ke Rumah Kau”. Mendengar jawaban dari pelaku tersebut, korban lalu pulang bersama temannya Tarmizi. Namun setelah sore, motor masih belum diantarkan.
Selanjutnya sekitar pukul 17. 00 WIB, korban kembali pergi ke rumah pelaku untuk menemui pelaku. Akan tetapi pelaku tidak ada di rumah saat itu. Sebab rumah pelaku dalam keadaan tertutup dan terkunci.
Hingga kemudian korban dan Tarmizi kembali ke rumah. Lalu sampai dengan hari Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan Tarmizi kembali mengulang pergi ke rumah pelaku.
Saat itu korban bertemu dengan pelaku dengan berkata “Om Ayo Kito Ambek Motor Samo Aku Bae”. Lalu dijawab oleh pelaku “Dak Usah Biarlah Aku”.
Setelah itu korban kembali berkata “Om Kau Tau Samo Aku, Aku Dak Pernah Nyakiti Om. Om Nak Minjam Motor Pakailah Karena Aku Cuma Ado Motor Sikok Inilah, Aku Ni Honor, Gaji Om Tau”. Pelaku lantas menjawab “Yo Abes Magreb Motor Kau Aku Antar ke Rumah.
Mendengar jawaban pelaku, korban bersama Tarmizi kembali ke rumah.
Namun pada Senin, 26 Mei 2025, pelaku masih saja belum mengembalikan motor korban. Setelah itu korban melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Timur.
Polisi yang menerima laporan korban lalu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Lalu didapat informasi diduga pelaku penggelapan motor korban adalah Sabri dan sedang berada di rumahnya.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 22 Juli 2025.
Setelah di lakukan penangkapan tersangka langsung di bawa ke Mako Polsek Lubuk Linggau Timur guna di lakukan pemeriksaan selaku tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut serta proses pemberkasan perkara. (NSR)

