RELUNG.ID – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel meringkus Hermansyah alias Eman Layo (35), buronan kasus penyerangan di Diskotek Darma Agung dan penyiraman air keras di Kecamatan Gandus Palembang.
Tersangka Eman Layo yang tercatat sebagai warga Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel ini ditangkap saat menginap dengan anak istrinya di salah satu hotel di Kota Palembang, Senin (21/7) malam. Eman Layo ditangkap usai menjadi buronan selama tujuh bulanan.
Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, tersangka Eman Layo telah buron sejak 2024 kemarin.
“Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan upaya penegakkan hukum terhadap tersangka Eman Layo. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat ungkap kasus, Jumat (25/7) sore.
Aditya mengatakan, ada 2 laporan polisi yang melibatkan Eman Layo. Kasus pertama adalah terkait penyerangan di tempat hiburan malam Darma Agung (DA), Kecamatan Sukarami pada Minggu (1/12/2024). Saat itu, ia menusuk korban M Theo (30) dan sempat mengarahkan tembakan kepadanya meski meleset.
Setelah 7 bulan menjadi DPO, namanya kembali dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. Kali ini, kata Aditya, ia menjadi terlapor dalam kasus penyiraman cuko para di Kecamatan Gandus, Palembang pada Sabtu (5/7/2025).
“Ada 2 LP yang melibatkan tersangka. Yang bersangkutan merupakan pelaku (penyiraman) air keras dan kepemilikan senpira saat ribut di THM Darma Agung tahun 2024,” ujarnya.
Selain itu, Eman Layo juga sempat digadang-gadang terlibat dalam kasus pembacokan pengantin di Palembang pada Minggu (11/5) lalu. Namun, Aditya membantah berdasarkan penyidikan yang dilakukan pihaknya.
“Sampai saat ini, tersangka tidak ada kaitannya dengan peristiwa lain (kasus pembacokan pengantin),” pungkasnya. (DNP)

