RELUNG.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80, Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Penetapan ini dilakukan karena peringatan 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, yang merupakan hari libur mingguan.
Pemerintah memutuskan untuk menambahkan satu hari libur nasional agar masyarakat dapat lebih leluasa mengikuti dan menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah Upacara Detik-Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional,” ujar Juri.
Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa hari libur tambahan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan positif dalam rangka mengisi semangat kemerdekaan.
“Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain mengisi kemerdekaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perlombaan diharapkan tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga menjadi wadah untuk menumbuhkan semangat, kreativitas, dan kebersamaan antarwarga.
“Diharapkan perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat serta optimisme untuk membangun Indonesia Maju. Diharapkan mengadakan perlombaan yang mendorong kreativitas,” pungkasnya. (vid)

