RELUNG.ID – Konflik lahan antara warga Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dengan PT Bumi Gema Gempita (BGG) memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun tidak menemui penyelesaian, warga akhirnya mengadukan permasalahan ini ke Komisi IV DPRD Sumatera Selatan, Kamis (19/6/2025).
Kepala Desa Banjarsari, Aldiansyah, bersama tim kuasa hukum masyarakat serta perwakilan pemilik lahan, mendatangi kantor DPRD Sumsel untuk menyampaikan laporan. Mereka meminta dukungan wakil rakyat menyelesaikan sengketa lahan seluas 600 hektare yang disebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BGG.
“Masalah ini sudah berlangsung sejak 16 tahun lalu, jauh sebelum saya menjabat. Selama saya menjadi kepala desa 3,5 tahun, konflik tak kunjung selesai,” ujar Aldiansyah di hadapan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M Yansuri.
Menurut Aldiansyah, sekitar 300 warga terdampak dari konflik ini. Ia menjelaskan, pada 1995 warga Banjarsari sempat menerima ganti untung dari PT Bukit Asam (PTBA) atas pembangunan jalan dan eksplorasi tambang. Namun sejak PT BGG masuk pada 2008 dengan mengantongi AMDAL dan IUP, status lahan warga menjadi tidak jelas.
“Pada 2010, tiba-tiba Desa Banjarsari dikeluarkan dari peta IUP PT BGG tanpa alasan jelas. Tapi anehnya, pada 2009 perusahaan sudah melakukan clearing di lahan kami,” tegasnya.
Aldiansyah menyebut PT BGG mengklaim telah membebaskan lahan dengan masyarakat Desa Muara Lawai, padahal lokasi tambang berjarak sekitar enam kilometer dan berbatasan langsung dengan Desa Banjarsari.
“Mereka membebaskan lahan bukan dengan kami, tapi dengan warga desa lain yang tidak punya hubungan langsung dengan wilayah yang disengketakan. Ini jelas merugikan kami,” ucapnya sambil menunjukkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Hak (SPH) milik warga.
Lahan yang disengketakan dulunya merupakan kebun karet, kopi, jengkol, serta sawah tadah hujan milik warga. Kini, lanjut Aldiansyah, lahan tersebut rusak akibat aktivitas pertambangan yang tidak direklamasi sesuai ketentuan.
“Tanah jadi gundukan tinggi, bekas lubang tidak ditimbun sesuai aturan. Sumber air mati, lahan tidak bisa ditanami lagi,” keluhnya.
Menanggapi laporan warga, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel M Yansuri menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan ini dengan memanggil semua pihak terkait.
“Kami baru mendengar keterangan dari masyarakat. Setelah ini kami pelajari, baru kita panggil perusahaan dan instansi terkait agar bisa duduk bersama,” kata Yansuri.
Ia menegaskan, permintaan warga cukup jelas, yakni menuntut ganti rugi atas lahan yang sudah tidak bisa difungsikan lagi untuk bercocok tanam. Namun ia juga menegaskan perlunya bukti legal kepemilikan lahan dalam proses ini.
“Tidak bisa hanya bilang ini lahan nenek moyang. Harus ada bukti konkret. Saat rapat nanti bisa lintas komisi antara Komisi IV dan Komisi I,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Yansuri juga mengingatkan, aspek hukum dalam kasus ini masuk dalam ranah Komisi I DPRD Sumsel, sedangkan urusan lingkungan dan tambang adalah kewenangan Komisi IV.
“Kasus ini sudah melewati masa kepemimpinan empat bupati. Ini harus segera diselesaikan agar tidak terus berlarut-larut,” tandasnya.
Sebelumnya, perselisihan antara warga Desa Banjarsari dengan PT BGG telah dimediasi oleh Pemkab Lahat yang dipimpin langsung Wakil Bupati, Widia Ningsih. Dalam pertemuan itu, Widia mendesak perusahaan untuk segera menyelesaikan perselisihan tersebut sehingga tidak sampai meluas.
“Segera cari solusi terbaik. Kami mendorong PT BGG untuk membebaskan lahan milik warga yang memiliki bukti kepemilikan sah dan terdampak operasional perusahaan,” tegas Widia saat memimpin mediasi.
Dia juga menegaskan, Pemkab Lahat akan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia bahkan mengingatkan, apabila perusahaan tak menunjukkan itikad baik, pemerintah akan mempertimbangkan mencabut IUP-nya dan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian.
“Kalau perusahaan tidak menyejahterakan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, IUP-nya bisa dicabut. Ini peringatan,” tandasnya. (DSK)

