Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Warga Banjarsari Mengadu ke DPRD Sumsel, Terungkap Modus PT Bumi Gema Gempita Kuasai Lahan Warga Belasan Tahun Tanpa Ganti Rugi
Politik

Warga Banjarsari Mengadu ke DPRD Sumsel, Terungkap Modus PT Bumi Gema Gempita Kuasai Lahan Warga Belasan Tahun Tanpa Ganti Rugi

ADMINBy ADMIN19/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pertemuan antara Komisi IV DPRD Sumsel dengan warga Desa Banjarsari. (DSK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Konflik lahan antara warga Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dengan PT Bumi Gema Gempita (BGG) memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun tidak menemui penyelesaian, warga akhirnya mengadukan permasalahan ini ke Komisi IV DPRD Sumatera Selatan, Kamis (19/6/2025).

Kepala Desa Banjarsari, Aldiansyah, bersama tim kuasa hukum masyarakat serta perwakilan pemilik lahan, mendatangi kantor DPRD Sumsel untuk menyampaikan laporan. Mereka meminta dukungan wakil rakyat menyelesaikan sengketa lahan seluas 600 hektare yang disebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BGG.

“Masalah ini sudah berlangsung sejak 16 tahun lalu, jauh sebelum saya menjabat. Selama saya menjadi kepala desa 3,5 tahun, konflik tak kunjung selesai,” ujar Aldiansyah di hadapan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M Yansuri.

Baca juga :   DPRD Sumsel Dukung Penuh Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat

Menurut Aldiansyah, sekitar 300 warga terdampak dari konflik ini. Ia menjelaskan, pada 1995 warga Banjarsari sempat menerima ganti untung dari PT Bukit Asam (PTBA) atas pembangunan jalan dan eksplorasi tambang. Namun sejak PT BGG masuk pada 2008 dengan mengantongi AMDAL dan IUP, status lahan warga menjadi tidak jelas.

“Pada 2010, tiba-tiba Desa Banjarsari dikeluarkan dari peta IUP PT BGG tanpa alasan jelas. Tapi anehnya, pada 2009 perusahaan sudah melakukan clearing di lahan kami,” tegasnya.

Aldiansyah menyebut PT BGG mengklaim telah membebaskan lahan dengan masyarakat Desa Muara Lawai, padahal lokasi tambang berjarak sekitar enam kilometer dan berbatasan langsung dengan Desa Banjarsari.

Baca juga :   DPRD Sumsel Sebut Pungutan Komite Sekolah Banyak Salahi Aturan

“Mereka membebaskan lahan bukan dengan kami, tapi dengan warga desa lain yang tidak punya hubungan langsung dengan wilayah yang disengketakan. Ini jelas merugikan kami,” ucapnya sambil menunjukkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Hak (SPH) milik warga.

Lahan yang disengketakan dulunya merupakan kebun karet, kopi, jengkol, serta sawah tadah hujan milik warga. Kini, lanjut Aldiansyah, lahan tersebut rusak akibat aktivitas pertambangan yang tidak direklamasi sesuai ketentuan.

“Tanah jadi gundukan tinggi, bekas lubang tidak ditimbun sesuai aturan. Sumber air mati, lahan tidak bisa ditanami lagi,” keluhnya.

Menanggapi laporan warga, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel M Yansuri menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan ini dengan memanggil semua pihak terkait.

Baca juga :   Demokrat Palembang Terima Audiensi Relawan BarataYuda, Tiga Aspirasi Utama Disampaikan

“Kami baru mendengar keterangan dari masyarakat. Setelah ini kami pelajari, baru kita panggil perusahaan dan instansi terkait agar bisa duduk bersama,” kata Yansuri.

Ia menegaskan, permintaan warga cukup jelas, yakni menuntut ganti rugi atas lahan yang sudah tidak bisa difungsikan lagi untuk bercocok tanam. Namun ia juga menegaskan perlunya bukti legal kepemilikan lahan dalam proses ini.

“Tidak bisa hanya bilang ini lahan nenek moyang. Harus ada bukti konkret. Saat rapat nanti bisa lintas komisi antara Komisi IV dan Komisi I,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Yansuri juga mengingatkan, aspek hukum dalam kasus ini masuk dalam ranah Komisi I DPRD Sumsel, sedangkan urusan lingkungan dan tambang adalah kewenangan Komisi IV.

“Kasus ini sudah melewati masa kepemimpinan empat bupati. Ini harus segera diselesaikan agar tidak terus berlarut-larut,” tandasnya.

Baca juga :   Pasangan Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi, Berikut Empat Poin Keputusan KPU Metro

Sebelumnya, perselisihan antara warga Desa Banjarsari dengan PT BGG telah dimediasi oleh Pemkab Lahat yang dipimpin langsung Wakil Bupati, Widia Ningsih. Dalam pertemuan itu, Widia mendesak perusahaan untuk segera menyelesaikan perselisihan tersebut sehingga tidak sampai meluas.

“Segera cari solusi terbaik. Kami mendorong PT BGG untuk membebaskan lahan milik warga yang memiliki bukti kepemilikan sah dan terdampak operasional perusahaan,” tegas Widia saat memimpin mediasi.

Dia juga menegaskan, Pemkab Lahat akan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia bahkan mengingatkan, apabila perusahaan tak menunjukkan itikad baik, pemerintah akan mempertimbangkan mencabut IUP-nya dan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian.

“Kalau perusahaan tidak menyejahterakan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, IUP-nya bisa dicabut. Ini peringatan,” tandasnya. (DSK)

Desa Banjarsari DPRD Sumsel Konflik Lahan PT Bumi Gema Gempita (BGG) Tambang Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHyundai Ioniq 6 Diperbarui, Jarak Tempuh Jadi 568 Kilometer
Next Article 1 Juli, Oppo Reno 14 Bakal Diluncurkan Secara Global
ADMIN

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,874 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,847 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?