Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Abolisi Tom Lembong Dinilai Rugikan Importir, Hotman Minta Sidang Dihentikan
Hukum

Abolisi Tom Lembong Dinilai Rugikan Importir, Hotman Minta Sidang Dihentikan

RiyadiBy Riyadi06/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, yang juga mewakili sembilan pihak korporasi swasta, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong justru merugikan para importir yang kini sedang disidangkan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Menurut Hotman, Tom Lembong merupakan tokoh kunci yang perlu dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan duduk perkara yang didakwa memperkaya para importir tersebut.

“Nanti dalam persidangan, misalnya, mutlak harus hadir Tom Lembong,” ujar Hotman saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Baca juga :   Dilaporkan ke Polisi, Kekayaan Hotman Paris Diperkirakan Tembus Rp4,5 Triliun

Ia menjelaskan, dakwaan terhadap sembilan korporasi importir menyebut adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong sehingga memperkaya kliennya.

Namun dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang menghapus proses hukum terhadap Tom, maka tidak ada lagi dasar untuk melanjutkan dakwaan tersebut.

“Karena yang dituduhkan, dia (Tom Lembong) melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami. Tapi kalau proses hukumnya ditiadakan, bagaimana bisa dibuktikan bahwa klien kami menerima keuntungan dari perbuatan yang tak bisa diadili?” kata Hotman.

Baca juga :   Donasi Mengalir Deras, Hotman Paris Sebut Bantuan untuk Yuvita Tembus Rp1,5 Miliar

Atas dasar itu, Hotman dan tim kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk mencabut surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta yang saat ini menjalani proses persidangan.

“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung, cq JPU, agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar majelis hakim yang memimpin perkara mencoret kasus ini dari daftar persidangan, mengingat tokoh sentral yang menjadi dasar dakwaan telah diberi abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga :   Gerindra Tegur Hotman Paris Usai Seret Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

“Dalam Keppres tentang abolisi Tom Lembong, jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” tandas Hotman.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permintaan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi persetujuan tersebut dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).

Diketahui, kasus dugaan korupsi impor gula ini telah menyeret sembilan korporasi swasta ke meja hijau, termasuk PT Angels Products yang dipimpin oleh Tony Wijaya. [YKP]

Abolisi Hotman Paris Tom Lembong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRicuh! Satpol PP Pati Diduga Sita Kotak Donasi Aksi Tolak Kenaikan PBB, Massa Balas Duduki Truk

Next Article Diserempet Truk, Pemilik Porsche 718 Cayman Pilih Maafkan Sopir: Anak Istrinya Cuma Makan Nasi Garam
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,941 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?