RELUNG.ID- Kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, yang juga mewakili sembilan pihak korporasi swasta, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong justru merugikan para importir yang kini sedang disidangkan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut Hotman, Tom Lembong merupakan tokoh kunci yang perlu dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan duduk perkara yang didakwa memperkaya para importir tersebut.
“Nanti dalam persidangan, misalnya, mutlak harus hadir Tom Lembong,” ujar Hotman saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, dakwaan terhadap sembilan korporasi importir menyebut adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong sehingga memperkaya kliennya.
Namun dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang menghapus proses hukum terhadap Tom, maka tidak ada lagi dasar untuk melanjutkan dakwaan tersebut.
“Karena yang dituduhkan, dia (Tom Lembong) melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami. Tapi kalau proses hukumnya ditiadakan, bagaimana bisa dibuktikan bahwa klien kami menerima keuntungan dari perbuatan yang tak bisa diadili?” kata Hotman.
Atas dasar itu, Hotman dan tim kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk mencabut surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta yang saat ini menjalani proses persidangan.
“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung, cq JPU, agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar majelis hakim yang memimpin perkara mencoret kasus ini dari daftar persidangan, mengingat tokoh sentral yang menjadi dasar dakwaan telah diberi abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam Keppres tentang abolisi Tom Lembong, jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” tandas Hotman.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permintaan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi persetujuan tersebut dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).
Diketahui, kasus dugaan korupsi impor gula ini telah menyeret sembilan korporasi swasta ke meja hijau, termasuk PT Angels Products yang dipimpin oleh Tony Wijaya. [YKP]

