Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Proses Hukum Tetap Berjalan
Hukum

PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Proses Hukum Tetap Berjalan

RiyadiBy Riyadi23/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Hotman Paris. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menerima dan menghargai permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea atas pernyataannya yang dinilai menghina profesi wartawan. Meski demikian, PWI menegaskan proses hukum terhadap laporan yang telah diajukan tetap dilanjutkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026), terkait laporan yang dilayangkan organisasi tersebut terhadap Hotman Paris.

“Soal permintaan maaf, kami terima dan kami hargai. Tapi proses hukum itu adalah hak hukum kami, jadi tetap kami jalani,” kata Anrico.

Baca juga :   Bela Raja Kripto, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana Laporan Timothy Ronald

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PWI bukan didasari persoalan pribadi dengan Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi profesi wartawan.

“Yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi atau konflik pribadi, tetapi tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita menjaga tugas-tugas jurnalistik dan profesi ini agar mendapat perlindungan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, PWI juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik, di antaranya rekaman video, transkrip percakapan, serta sejumlah tautan pemberitaan terkait insiden tersebut.

Baca juga :   Didakwa Rugikan Negara Rp1,9 M, Terdakwa Deliar Marzoeki Bakal Ajukan Eksepsi

“Hari ini kami dimintai keterangan untuk melengkapi laporan, kemudian menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik,” kata Anrico.

Ia berharap kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Anrico menegaskan tujuan pelaporan bukan untuk mengkriminalisasi seseorang, melainkan memberikan kepastian hukum atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

“Tidak ada target untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi seseorang. Kami hanya ingin perkara ini menjadi jelas, apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik. Yang kami perjuangkan adalah perlindungan terhadap martabat wartawan,” ujarnya.

Baca juga :   Deliar Marzoeki Diduga Terima Suap Hingga Rp1,9 Miliar Sejak Jabat Kadisnakertrans Sumsel

Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Baca juga :   Makin Panas! Hotman Paris Sindir Razman Nasution Usai Vadel Badjideh Ditahan

Dalam kesempatan tersebut, Hotman sempat melontarkan ucapan seperti “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, menyuruh bertanya kepada kakek, serta menyebut wartawan sebagai “pengecut”. Pernyataan itu menuai kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan karena dinilai merendahkan martabat jurnalis.

Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman dalam video tersebut.

Baca juga :   Abolisi Tom Lembong Dinilai Rugikan Importir, Hotman Minta Sidang Dihentikan

Meski permintaan maaf telah disampaikan dan diterima oleh PWI, organisasi wartawan itu memastikan proses hukum tetap berjalan dan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.[YKP]

Hotman Paris Kasus Hukum Tetap Jalan PWI Terima Permohonan Maaf
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTingkatkan Kualitas Layanan, RSUD Besemah Pagar Alam Buka CT Scan
Next Article Hujan Redam Ancaman Karhutla di Sumsel, Hotspot Nihil Namun Warga Diminta Tetap Waspada
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?