RELUNG.ID-Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan pengusaha tambang batu bara Bebby Hussy memberikan suap Rp 1 miliar kepada Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022-2024 Sunindyo Suryo Herardi.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Temuan uang dalam perkara dugaan korupsi industri pertambangan batu bara itu, Kejati menyebut dari jumlah tersangka Bebby Hussy diduga menyerahkan uang tunai senilai Rp1 miliar kepada tersangka Sunindyo.
“Tersangka Sunindyo Suryo Herdadi telah mengembalikan uang Rp180 juta dari total Rp1 miliar yang ia terima. Uang Rp 180 juta saat ini dititipkan kepada penyidik,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Senin.
Jadi, Dengan data-data dan dokumen hasil manipulasi tersebut kepala inspektur tambang Kementerian ESDM tersebut, perusahaan akhirnya bisa menerbitkan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam pengelolaan tambang batu bara.
“Seharusnya inspektur itu kan melakukan pengawasan secara benar atas jaminan reklamasi yang tercantum di RKAB. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan,” terang Danang.
Menurut Danang, Dengan penyusunan RKAB yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, seluruh proses penambangan yang dilakukan perusahaan, baik yang sudah dijual maupun royalti yang dibayarkan, dianggap melanggar peraturan.
Tak hanya itu, akibat data dan dokumen yang dimanipulasi, perusahaan juga tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan reklamasi di lahan bekas areal pertambangan.
“Faktanya, tanpa jaminan reklamasi sampai sekarang itu masih menganga, tidak ada penanganan lagi,” ungkap Danang.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Danang, Kerugian yang dialami negara ditaksir mencapai Rp500 miliar, termasuk kerugian dampak lingkungan.
Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening dari berbagai bank milik sembilan tersangka kasus korupsi tambang batu bara sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk menelusuri dan mengamankan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi dan mencegah para tersangka untuk memindahkan atau menghilangkan barang bukti berupa aset keuangan.
Untuk rekening yang dilakukan pemblokiran tersebut, yaitu milik Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu yaitu Imam Sumantri dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.
Selanjutnya, rekening milik Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander.
Kesembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. (YSP)

