RELUNG.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan seorang petinggi PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk, Zuhri Anwar (65), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Desaria Plantation Mining (DPM).
Penetapan Zuhri sebagai tersangka dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan, Selasa (27/8/2025) malam, sekitar pukul 23.45 WIB.
Berdasarkan pantauan, tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan langsung digelandang ke mobil tahanan Kejati Bengkulu.
“Kita melakukan penahanan terhadap ZA terkait dugaan penyalahgunaan dalam pemberian fasilitas kredit,” tegas Plh Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Danang Prasetyo.
Berdasarkan hasil penyidikan, Zuhri selaku Direktur Bisnis di PT BRI Tbk diduga menyetujui pencairan kredit senilai Rp119 miliar kepada PT DPM meskipun analisis kelayakan kredit sejak awal menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan.
“Kredit itu bisa cair karena persetujuan tersangka. Ada permohonan, telaah, dan analisa, tapi faktanya tidak sesuai dengan aturan. Bahkan ditemukan adanya kondisi seolah-olah dana belum cair, padahal kegiatan sudah berjalan,” ungkap Danang.
Dari jumlah total kredit yang disalurkan, jaminan yang tersisa saat ini hanya sekitar Rp24 miliar. Padahal dana yang sudah diterima perusahaan mencapai Rp48 miliar ditambah beban bunga.
Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa sebagian dana tersebut tidak digunakan secara maksimal untuk pengembangan lahan sawit sebagaimana tujuan pengajuan kredit.
Perkara ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT DPM pada 9 September 2016. Perusahaan sawit itu menggunakan agunan berupa Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare di Kabupaten Kaur, Bengkulu, berdasarkan SK Menteri Agraria/ATR dan Kepala BPN Nomor 61 Tahun 2016.
Namun, penyelidikan mengungkap bahwa sebagian lahan dalam HGU tersebut bermasalah. Tanah masyarakat masih masuk ke dalam wilayah HGU dan belum seluruhnya diganti rugi.
Kondisi ini membuat proses lelang agunan yang dilakukan sejak Maret 2021 hingga Juli 2025 selalu gagal tanpa penawaran. Status tanah bahkan kini berada dalam kondisi quo sehingga tidak bisa dialihkan.
“Ada ketidakbenaran dari awal. Jaminan tanah yang dipakai ternyata bermasalah. Sementara dana kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Danang.
Sudah Tiga Tersangka
Penetapan Zuhri menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka lain, yakni SL, pensiunan PT BRI Tbk yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019, serta FR, karyawan aktif di perusahaan perbankan tersebut.
“Kami masih mendalami peran pihak-pihak lainnya. Persetujuan kredit di bank tidak hanya dilakukan oleh satu pejabat, melainkan ada rangkaian proses yang melibatkan banyak pihak. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Danang menegaskan.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. (KPB)

