Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Bengkulu Tetapkan Petinggi BRI Tersangka Baru Kasus Fasilitas Kredit Sawit Rp119 Miliar
Hukum

Kejati Bengkulu Tetapkan Petinggi BRI Tersangka Baru Kasus Fasilitas Kredit Sawit Rp119 Miliar

alwiBy alwi27/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat mengawal tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Desaria Plantation Mining (DPM). (Istimewa/Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan seorang petinggi PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk, Zuhri Anwar (65), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Desaria Plantation Mining (DPM).

Penetapan Zuhri sebagai tersangka dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan, Selasa (27/8/2025) malam, sekitar pukul 23.45 WIB.

Baca juga :   Tiga Sekawan Diringkus Usai 'Kuras' Barang di Rumah Kosong

Berdasarkan pantauan, tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan langsung digelandang ke mobil tahanan Kejati Bengkulu.

“Kita melakukan penahanan terhadap ZA terkait dugaan penyalahgunaan dalam pemberian fasilitas kredit,” tegas Plh Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Danang Prasetyo.

Berdasarkan hasil penyidikan, Zuhri selaku Direktur Bisnis di PT BRI Tbk diduga menyetujui pencairan kredit senilai Rp119 miliar kepada PT DPM meskipun analisis kelayakan kredit sejak awal menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan.

Baca juga :   KPK Telusuri Jejak “Tanah Siluman” di Proyek Whoosh: Negara Diduga Dipaksa Membeli Asetnya Sendiri

“Kredit itu bisa cair karena persetujuan tersangka. Ada permohonan, telaah, dan analisa, tapi faktanya tidak sesuai dengan aturan. Bahkan ditemukan adanya kondisi seolah-olah dana belum cair, padahal kegiatan sudah berjalan,” ungkap Danang.

Dari jumlah total kredit yang disalurkan, jaminan yang tersisa saat ini hanya sekitar Rp24 miliar. Padahal dana yang sudah diterima perusahaan mencapai Rp48 miliar ditambah beban bunga.

Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa sebagian dana tersebut tidak digunakan secara maksimal untuk pengembangan lahan sawit sebagaimana tujuan pengajuan kredit.

Baca juga :   Kesal Dipukul Sang Anak, Seorang Ayah di Lubuklinggau Tewas Alami Syok

Perkara ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT DPM pada 9 September 2016. Perusahaan sawit itu menggunakan agunan berupa Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare di Kabupaten Kaur, Bengkulu, berdasarkan SK Menteri Agraria/ATR dan Kepala BPN Nomor 61 Tahun 2016.

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa sebagian lahan dalam HGU tersebut bermasalah. Tanah masyarakat masih masuk ke dalam wilayah HGU dan belum seluruhnya diganti rugi.

Kondisi ini membuat proses lelang agunan yang dilakukan sejak Maret 2021 hingga Juli 2025 selalu gagal tanpa penawaran. Status tanah bahkan kini berada dalam kondisi quo sehingga tidak bisa dialihkan.

Baca juga :   Skandal Korupsi Kredit BRI Terkuak di Persidangan, Dugaan Analisis Asal Lolos Hingga Kredit Macet Ratusan Miliar

“Ada ketidakbenaran dari awal. Jaminan tanah yang dipakai ternyata bermasalah. Sementara dana kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Danang.

Sudah Tiga Tersangka

Penetapan Zuhri menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka lain, yakni SL, pensiunan PT BRI Tbk yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019, serta FR, karyawan aktif di perusahaan perbankan tersebut.

“Kami masih mendalami peran pihak-pihak lainnya. Persetujuan kredit di bank tidak hanya dilakukan oleh satu pejabat, melainkan ada rangkaian proses yang melibatkan banyak pihak. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Danang menegaskan.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. (KPB)

BRI Kejati Bengkulu Kredit Fiktif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBPS Siap Gelar Sensus Khusus di Ibu Kota Nusantara
Next Article Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Temui Mantan Istri dan Pacar di Persidangan Kasus Investasi Fiktif

alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,872 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?