RELUNG.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggencarkan upaya pelacakan dan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Terbaru, Kejati menyita 28 aset berupa tanah dan bangunan ruko beserta isinya yang tersebar di sejumlah lokasi strategis di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Penyitaan dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Kamis, 24 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasi Operasi Pidsus, Wenharnol. Seluruh aset yang disita langsung dipasangi plang sebagai tanda penyitaan.
“Benar, terhadap aset para tersangka TPPU sudah dilakukan penyitaan dan pemasangan plang,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dari keterangan yang diterima redaksi, Kamis (24/7/2025).
Ia menyebut total 28 unit aset yang disita tersebar di kawasan Jalan Angkatan 66, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan BLPT Palembang. Seluruh aset tersebut diduga terafiliasi dengan hasil kejahatan dari pengelolaan lahan Mega Mall dan PTM di Bengkulu.
Ketiga pemilik aset yakni Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan, pimpinan dan komisaris PT Tigadi Lestari, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik menduga aset-aset itu merupakan bagian dari aliran dana hasil korupsi atas alih status lahan Mega Mall dan PTM sejak 2004. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kedua kawasan tersebut telah diagunkan berulang kali ke lembaga keuangan, yang akhirnya menimbulkan kredit macet dan merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
Selain ketiga tersangka dari PT Tigadi Lestari, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, pejabat BPN Chandra D Putra, dan pengurus PT Dwisaha Selaras Abadi.
Tim audit Kejati Bengkulu kini masih menghitung nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. [YSP]

