Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jejak Korupsi Mega Mall Bengkulu Mengular ke Palembang, 28 Aset Disita Kejati
Hukum

Jejak Korupsi Mega Mall Bengkulu Mengular ke Palembang, 28 Aset Disita Kejati

Indra PrajaBy Indra Praja24/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tim Kejati bengkulu melakukan kegiatan penyitaan aset di Palembang terkait dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu/handout
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggencarkan upaya pelacakan dan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Terbaru, Kejati menyita 28 aset berupa tanah dan bangunan ruko beserta isinya yang tersebar di sejumlah lokasi strategis di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Penyitaan dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Kamis, 24 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasi Operasi Pidsus, Wenharnol. Seluruh aset yang disita langsung dipasangi plang sebagai tanda penyitaan.

“Benar, terhadap aset para tersangka TPPU sudah dilakukan penyitaan dan pemasangan plang,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dari keterangan yang diterima redaksi, Kamis (24/7/2025).

Baca juga :   Kepsek SMPN 1 Palembang Bantah Terjadi Penyekapan Guru, Hanya Berada di Satu Ruangan Saja

Ia menyebut total 28 unit aset yang disita tersebar di kawasan Jalan Angkatan 66, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan BLPT Palembang. Seluruh aset tersebut diduga terafiliasi dengan hasil kejahatan dari pengelolaan lahan Mega Mall dan PTM di Bengkulu.

Ketiga pemilik aset yakni Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan, pimpinan dan komisaris PT Tigadi Lestari, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menduga aset-aset itu merupakan bagian dari aliran dana hasil korupsi atas alih status lahan Mega Mall dan PTM sejak 2004. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kedua kawasan tersebut telah diagunkan berulang kali ke lembaga keuangan, yang akhirnya menimbulkan kredit macet dan merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.

Baca juga :   Pergi Tanpa Pamit, Pasutri Lansia Ditemukan Sakit di Bedeng Kecil Beralas Tikar

Selain ketiga tersangka dari PT Tigadi Lestari, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, pejabat BPN Chandra D Putra, dan pengurus PT Dwisaha Selaras Abadi.

Tim audit Kejati Bengkulu kini masih menghitung nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. [YSP]

Bengkulu Kejati Bengkulu Mega Mall Bengkulu Pasar Tradisional Modern Bengkulu TPPU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejati Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Lahat, Camat dan Puluhan Kades Dibawa ke Palembang
Next Article Tiba di Kejati Sumsel, Camat dan Puluhan Kades yang Terjaring OTT Hanya Bisa Tutupi Muka
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?