RELUNG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel kembali mengungkap kasus pengungkapan batubara ilegal.
Kali ini, tim yang dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap pengangkutan sekitar 40 ton batubara ilegal menggunakan truk tronton di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jumat (22/8/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sopir berinisial H (38) dan kernet berinisial A (35), beserta kendaraan bermuatan batubara tanpa izin resmi.
Selain itu, turut diamankan dokumen angkutan, surat jalan, hingga perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dengan pemodal.
“Aktivitas ilegal ini telah merugikan negara, merusak ekosistem dan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat. Kami akan usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya,” kata AKBP Ahmad Budi Martono.
Dari hasil penyelidikan sementara, batubara yang diangkut berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan dokumen atas nama CV. Bara Mitra Usaha. Namun, setelah diverifikasi melalui sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi.
“Modus ini untuk mengelabui aparat penegak hukum agar seolah-olah batubara berasal dari tambang berizin. Kenyataannya, dokumen itu fiktif,” ungkap AKBP Ahmad Budi Martono.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit truk tronton Hino bermuatan sekitar 40 ton batubara ilegal, satu lembar surat jalan atas nama CV. Bara Mitra Usaha, satu STNK kendaraan, SIM sopir, satu unit telepon genggam serta sampel batubara 10 kg untuk uji laboratorium.
Ahmad Budi mengatakan, sopir mengaku diperintah oleh ET (45) selaku pemilik kendaraan. Polisi menegaskan akan menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.
“Penyidik akan menggelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, serta menetapkan sopir H sebagai tersangka,” ujar AKBP Ahmad Budi Martono.
Polda Sumsel juga akan berkoordinasi dengan JPU, Kementerian ESDM, dan BPN untuk memperkuat proses hukum.
“Tidak ada toleransi bagi pertambangan ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kami akan usut hingga tuntas,” tegas Ahmad Budi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto SIk mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dalam pidato kenegaraan dan Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin,” pungkasnya. (tim)

