RELUNG.ID – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), AS (49), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung karena diduga menanam puluhan pohon ganja di rumahnya.
AS ditangkap polisi pada Jumat (18/9/2026). Ia diduga menanam lebih dari 50 batang pohon ganja di rumahnya yang berada di Kompleks Bumi Orange Blok A 15, RT 04/32, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Suci (Surapati-Cicaheum) pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penyidik kemudian melakukan pemantauan hingga mengikuti target operasi ke kawasan Perumahan Bumi Orange, Cileunyi.
“Di lokasi ini, penyidik menemukan kurang lebih 8 batang pohon ganja berusia 4 setengah bulan dan 28 pohon ganja berusia beberapa minggu,” kata Oliestha.
Polisi kemudian meminta keterangan terhadap AS yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan awal, diketahui AS bekerja sebagai PPPK di salah satu kantor Kementerian PU.
Selain mengamankan tanaman ganja, polisi juga menyita sejumlah barang lain, termasuk alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan AS positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
“Ternyata yang bersangkutan positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika. Di antaranya sabu-sabu dan ganja,” ujarnya.
Menurut Oliestha, AS mengaku menanam ganja sejak Mei 2026. Awalnya tanaman tersebut disebut untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pribadi, tetapi jumlahnya kemudian terus bertambah hingga mencapai sekitar 50 batang.
“Tersangka AS mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri dan beberapa dibagikan kepada rekan-rekannya,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas jual beli ganja yang dilakukan AS. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengaku belum pernah menjual tanaman tersebut.
Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan bukti adanya transaksi atau peredaran narkotika.
“Dari keterangan tersangka AS, belum ada yang dijual. Namun penyidik akan mendalami keterangan tersangka. Tidak menutup kemungkinan AS menjual ganja yang ditanamnya,” jelas Oliestha.
AS disebut mempelajari cara menanam ganja melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan YouTube.
Sementara itu, polisi juga mengungkap asal bibit ganja yang digunakan AS. Tersangka mengaku mendapatkan bibit tersebut dari seorang rekannya bernama Doni yang berada di Tangerang.
Doni kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatannya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Oliestha juga menyoroti fakta bahwa aktivitas tersebut diketahui oleh keluarga AS. Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak kepada pelaku, tetapi juga orang-orang terdekatnya.
“Jadi keluarga tahu. Cukup miris, akhirnya keluarga juga yang menjadi korban dari kejadian ini. Maka kami kembali mengingatkan bahwasanya narkotika ini tidak hanya berdampak pribadi, namun juga orang terdekat,” pungkasnya. (vid)

