RELUNG.ID – Jajaran Satres Narkotika Polres OKU menangkap terduga bandar narkoba di wilayah hukumnya.
Terduga pelaku bernama Yossy Syaputra (29) warga Jalan dr Soetomo, Lorong Pontas, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumsel.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 8 paket sabu dengan berat bruto 6,81 gram, enam plastik klip kosong, dua skop pipet, uang tunai Rp582 ribu dan satu unit ponsel Vivo.
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon membenarkan penangkapan tersangka bandar narkoba tersebut. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.
“Penangkapan ini usai anggota kita menyamar sebagai pembeli,” katanya, Selasa (23/4).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti di atas lantai kamar tersangka. Rencananya bukti tersebut akan diberikan kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pemesan sabu kepada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.