Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, 32 Barang Dijarah Dikembalikan
Hukum

Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, 32 Barang Dijarah Dikembalikan

RiyadiBy Riyadi08/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Foto: Dok. Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih dalam penyelidikan polisi. Sejumlah barang mewah yang sempat dijarah massa kini mulai dikembalikan secara sukarela oleh warga.

Peristiwa penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8/2025) saat massa menggeruduk rumah Sahroni. Tak hanya merusak, mereka juga membawa kabur berbagai barang berharga, mulai dari jam tangan Richard Mille tas-tas branded, hingga patung Iron Man.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukaharmengatakan, hingga kini sudah ada 32 item barang yang dikembalikan.

Baca juga :   Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Provokasi Video JK

“Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya kini telah dikembalikan,” ujarnya, Sabtu (6/9), dikutip dari Antara.

Di antara barang yang dikembalikan terdapat satu bundel sertifikat tanah. Barang-barang itu diserahkan melalui Polres Metro Jakarta Utara dan kemudian difasilitasi untuk diserahkan kepada pihak keluarga Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso, Ketua LMK Kebon Bawang.

Onkoseno mengapresiasi sikap warga yang kooperatif.

Baca juga :   Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

“Barang-barang tersebut diserahkan dengan sukarela. Kami berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan kepolisian maupun keluarga korban,” ujarnya.

Pihak keluarga Sahroni pun menghargai iktikad baik masyarakat.

“Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” kata Achmad Winarso.

Baca juga :   Kedapatan Simpan 45 Paket Sabu Siap Edar, Petani di Musi Rawas Ditangkap

Meski begitu, polisi tetap memburu pelaku penjarahan. Sejumlah orang sudah ditangkap, termasuk seorang pelaku penghasutan yang menyiarkan aksi penjarahan melalui live TikTok.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan menyebut, pelaku menyiarkan langsung dari rumah Sahroni selama sekitar satu jam, sejak pukul 18.00–19.00 WIB. Siaran itu kemudian berlanjut dengan ajakan menyerang rumah politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya yang juga dijarah sehari setelahnya, Minggu (31/8).

“Pelaku tidak ikut menjarah, tetapi menyediakan ruang bagi orang-orang yang menghasut menggunakan live tersebut, sehingga menjadi acuan tersangka penjarahan untuk berbuat hal yang sama,” jelas Dicky.[YKP]

Barang Dikembalikan Dijarah Rumah Sahroni
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Sherina Munaf Dipanggil Polisi Gara-Gara Kucing
Next Article Kasus Affan Kurniawan, Prabowo Setuju Usulan Tim Investigasi Independen
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,005 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,875 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,848 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?