RELUNG.ID- Penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih dalam penyelidikan polisi. Sejumlah barang mewah yang sempat dijarah massa kini mulai dikembalikan secara sukarela oleh warga.
Peristiwa penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8/2025) saat massa menggeruduk rumah Sahroni. Tak hanya merusak, mereka juga membawa kabur berbagai barang berharga, mulai dari jam tangan Richard Mille tas-tas branded, hingga patung Iron Man.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukaharmengatakan, hingga kini sudah ada 32 item barang yang dikembalikan.
“Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya kini telah dikembalikan,” ujarnya, Sabtu (6/9), dikutip dari Antara.
Di antara barang yang dikembalikan terdapat satu bundel sertifikat tanah. Barang-barang itu diserahkan melalui Polres Metro Jakarta Utara dan kemudian difasilitasi untuk diserahkan kepada pihak keluarga Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso, Ketua LMK Kebon Bawang.
Onkoseno mengapresiasi sikap warga yang kooperatif.
“Barang-barang tersebut diserahkan dengan sukarela. Kami berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan kepolisian maupun keluarga korban,” ujarnya.
Pihak keluarga Sahroni pun menghargai iktikad baik masyarakat.
“Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” kata Achmad Winarso.
Meski begitu, polisi tetap memburu pelaku penjarahan. Sejumlah orang sudah ditangkap, termasuk seorang pelaku penghasutan yang menyiarkan aksi penjarahan melalui live TikTok.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan menyebut, pelaku menyiarkan langsung dari rumah Sahroni selama sekitar satu jam, sejak pukul 18.00–19.00 WIB. Siaran itu kemudian berlanjut dengan ajakan menyerang rumah politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya yang juga dijarah sehari setelahnya, Minggu (31/8).
“Pelaku tidak ikut menjarah, tetapi menyediakan ruang bagi orang-orang yang menghasut menggunakan live tersebut, sehingga menjadi acuan tersangka penjarahan untuk berbuat hal yang sama,” jelas Dicky.[YKP]

