Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, 32 Barang Dijarah Dikembalikan
Hukum

Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, 32 Barang Dijarah Dikembalikan

RiyadiBy Riyadi08/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Foto: Dok. Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih dalam penyelidikan polisi. Sejumlah barang mewah yang sempat dijarah massa kini mulai dikembalikan secara sukarela oleh warga.

Peristiwa penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8/2025) saat massa menggeruduk rumah Sahroni. Tak hanya merusak, mereka juga membawa kabur berbagai barang berharga, mulai dari jam tangan Richard Mille tas-tas branded, hingga patung Iron Man.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukaharmengatakan, hingga kini sudah ada 32 item barang yang dikembalikan.

Baca juga :   Sule dan Teddy Pardiyana Kembali Berseteru di Pengadilan soal Hak Waris Bintang

“Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya kini telah dikembalikan,” ujarnya, Sabtu (6/9), dikutip dari Antara.

Di antara barang yang dikembalikan terdapat satu bundel sertifikat tanah. Barang-barang itu diserahkan melalui Polres Metro Jakarta Utara dan kemudian difasilitasi untuk diserahkan kepada pihak keluarga Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso, Ketua LMK Kebon Bawang.

Onkoseno mengapresiasi sikap warga yang kooperatif.

Baca juga :   Eko Patrio Kembali Aktif Usai Rumah Dijarah, Akui Sempat Trauma dan Menutup Diri

“Barang-barang tersebut diserahkan dengan sukarela. Kami berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan kepolisian maupun keluarga korban,” ujarnya.

Pihak keluarga Sahroni pun menghargai iktikad baik masyarakat.

“Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” kata Achmad Winarso.

Baca juga :   Viral Anggotanya Diduga Pungli ke Pemotor, Kapolrestabes Medan Janji Tidak Tegas

Meski begitu, polisi tetap memburu pelaku penjarahan. Sejumlah orang sudah ditangkap, termasuk seorang pelaku penghasutan yang menyiarkan aksi penjarahan melalui live TikTok.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan menyebut, pelaku menyiarkan langsung dari rumah Sahroni selama sekitar satu jam, sejak pukul 18.00–19.00 WIB. Siaran itu kemudian berlanjut dengan ajakan menyerang rumah politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya yang juga dijarah sehari setelahnya, Minggu (31/8).

“Pelaku tidak ikut menjarah, tetapi menyediakan ruang bagi orang-orang yang menghasut menggunakan live tersebut, sehingga menjadi acuan tersangka penjarahan untuk berbuat hal yang sama,” jelas Dicky.[YKP]

Barang Dikembalikan Dijarah Rumah Sahroni
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Sherina Munaf Dipanggil Polisi Gara-Gara Kucing
Next Article Kasus Affan Kurniawan, Prabowo Setuju Usulan Tim Investigasi Independen
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,894 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?